Sambas. Ratusan warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, menggeruduk kantor desa pada Senin (22/9/2025). Mereka menuntut Kepala Desa (Kades) berinisial S mundur dari jabatannya.
Aksi protes ini dipicu dugaan pemalsuan tanda tangan dan penjualan aset tanah desa secara ilegal. Meski tanah sudah dikembalikan setelah desakan warga, masyarakat tetap menolak berdamai dan mendesak kasus tersebut diproses hukum.
Ketua LPM Desa Parit Baru, Effendi, mengatakan warga telah menyerahkan tuntutan resmi ke pihak kecamatan.
“Kades diduga memalsukan tanda tangan warga untuk menjual tanah desa tanpa musyawarah. Itu yang membuat warga marah,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung sejak siang dijaga aparat TNI-Polri, camat, dan perangkat desa. Mereka hadir untuk menampung aspirasi sekaligus menjaga ketertiban.
Menurut Effendi, berita acara tuntutan warga sudah diterima kecamatan dan akan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Sambas. “Kalau aspirasi ini tidak segera ditangani, keresahan warga bisa meluas,” tegasnya.
Pihak kecamatan bersama kepolisian dijadwalkan memanggil pihak terkait pada Selasa (23/9/2025) untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan Kades Parit Baru.
Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News


















