Bengkayang. Pekerja Migran Ilegal (PMI) diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Setabeng di Dusun Kindau, Desa Sakida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
“Satu orang PMI nonprosedural tersebut berinisial AR berusia 24 tahun dan bekerja sebagai buruh pembudidaya ikan di Malaysia,” kata Letkol Kav Andy Setio Untoro SH MHan, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Minggu (15/12/2024).
Seorang PMI itu berupaya masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. AR mengaku sudah bekerja di Malaysia sebagai buruh pembudidaya ikan di Malaysia.
Menurut Andy, AR nekat kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi agar dapat kembali ke kampung halamannya di Dusun Sang Serehe, Desa Ta’as Manyuke, Kabupaten Landak.
Lebih lanjut, Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC mengatakan AR tidak berani melalui jalur resmi karena tidak memiliki dokumen apapun selain KTP.
“AR mengaku bekerja ke Malaysia tidak melalui jalur resmi sehingga tidak memiliki dokumen apapun kecuali KTP yang ia kantongi,” ucapnya.
Andy menyebut AR sudah diserahkan ke pihak Imigrasi PLBN Jagoi Babang untuk didata sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia berkomitmen akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan untuk mencegah aktivitas ilegal di wilayah perbatasan menjelang Nataru.(st/rls)
Update Berita, ikuti Google News