Home / Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan

Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Pontianak. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memikul amanah besar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, di tengah dinamika politik maupun opini publik yang berkembang.

“Ria Norsan sebagai pejabat publik, Oleh karena itu, berbagai isu yang muncul sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang bersifat tetap dari pengadilan,” kata Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Menurut Denie, Ria Norsan posisinya sebagai saksi. Maka perlu dikedepankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Prinsip ini adalah bagian penting dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:  Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan

Setiap warga negara, kata Denie, berhak memperoleh perlindungan hukum sampai ada keputusan pengadilan yang sah. Termasuklah pejabat publik.

Lebih lanjut Denie mengatakan, masyarakat Kalimantan Barat tentu menaruh harapan agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Program pembangunan juga tidak boleh terganggu oleh opini atau tekanan yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat.

“Gubernur perlu tetap fokus pada tugasnya dalammenjaga kepercayaan publik. Ia terpilih secara legitimate dan memikul amanah rakyat,” tegas Denie yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Baca juga:  2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK

Denie mengaku bersyukur, Ria Norsan masih tetap menjalankan tugasnya sebagai perpanjangantangan pemerintah pusat. “Agenda-agenda pemerintahan dan layanan publik tetap menjadi fokus utama. Jika kinerja ini didukung dengan suasana kondusif daerah, maka akan lebih optmal lagi,” terangnya.

Untuk itu, kata Denie, kinerja maupun persoalan hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan publik yang menggunakan opini sepihak. “Biarlah persoalan hukum menjadi ranah yang berwenang,” pungkas Denie.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
error: Content is protected !!