Home / Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan

Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Pontianak. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memikul amanah besar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, di tengah dinamika politik maupun opini publik yang berkembang.

“Ria Norsan sebagai pejabat publik, Oleh karena itu, berbagai isu yang muncul sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang bersifat tetap dari pengadilan,” kata Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Menurut Denie, Ria Norsan posisinya sebagai saksi. Maka perlu dikedepankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Prinsip ini adalah bagian penting dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:  Seribu Paket Sembako Murah, Norsan dan Satono Turun Langsung

Setiap warga negara, kata Denie, berhak memperoleh perlindungan hukum sampai ada keputusan pengadilan yang sah. Termasuklah pejabat publik.

Lebih lanjut Denie mengatakan, masyarakat Kalimantan Barat tentu menaruh harapan agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Program pembangunan juga tidak boleh terganggu oleh opini atau tekanan yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat.

“Gubernur perlu tetap fokus pada tugasnya dalammenjaga kepercayaan publik. Ia terpilih secara legitimate dan memikul amanah rakyat,” tegas Denie yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Baca juga:  Midji dan Norsan Kembali Mesra Menuju Pilgub 2024

Denie mengaku bersyukur, Ria Norsan masih tetap menjalankan tugasnya sebagai perpanjangantangan pemerintah pusat. “Agenda-agenda pemerintahan dan layanan publik tetap menjadi fokus utama. Jika kinerja ini didukung dengan suasana kondusif daerah, maka akan lebih optmal lagi,” terangnya.

Untuk itu, kata Denie, kinerja maupun persoalan hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan publik yang menggunakan opini sepihak. “Biarlah persoalan hukum menjadi ranah yang berwenang,” pungkas Denie.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
Taman Pasir Panjang Idah yang dikelola PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang kasusnya HPLnya diusut Kejari Singkawang.

Hukum

Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro
Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
error: Content is protected !!