Home / Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan

Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Pontianak. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memikul amanah besar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, di tengah dinamika politik maupun opini publik yang berkembang.

“Ria Norsan sebagai pejabat publik, Oleh karena itu, berbagai isu yang muncul sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang bersifat tetap dari pengadilan,” kata Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Menurut Denie, Ria Norsan posisinya sebagai saksi. Maka perlu dikedepankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Prinsip ini adalah bagian penting dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:  OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan

Setiap warga negara, kata Denie, berhak memperoleh perlindungan hukum sampai ada keputusan pengadilan yang sah. Termasuklah pejabat publik.

Lebih lanjut Denie mengatakan, masyarakat Kalimantan Barat tentu menaruh harapan agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Program pembangunan juga tidak boleh terganggu oleh opini atau tekanan yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat.

“Gubernur perlu tetap fokus pada tugasnya dalammenjaga kepercayaan publik. Ia terpilih secara legitimate dan memikul amanah rakyat,” tegas Denie yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Baca juga:  Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian

Denie mengaku bersyukur, Ria Norsan masih tetap menjalankan tugasnya sebagai perpanjangantangan pemerintah pusat. “Agenda-agenda pemerintahan dan layanan publik tetap menjadi fokus utama. Jika kinerja ini didukung dengan suasana kondusif daerah, maka akan lebih optmal lagi,” terangnya.

Untuk itu, kata Denie, kinerja maupun persoalan hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan publik yang menggunakan opini sepihak. “Biarlah persoalan hukum menjadi ranah yang berwenang,” pungkas Denie.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Pencabulan

Hukum

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap
error: Content is protected !!