Pontianak. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memikul amanah besar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, di tengah dinamika politik maupun opini publik yang berkembang.
“Ria Norsan sebagai pejabat publik, Oleh karena itu, berbagai isu yang muncul sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang bersifat tetap dari pengadilan,” kata Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Menurut Denie, Ria Norsan posisinya sebagai saksi. Maka perlu dikedepankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Prinsip ini adalah bagian penting dalam sistem hukum Indonesia.
Setiap warga negara, kata Denie, berhak memperoleh perlindungan hukum sampai ada keputusan pengadilan yang sah. Termasuklah pejabat publik.
Lebih lanjut Denie mengatakan, masyarakat Kalimantan Barat tentu menaruh harapan agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Program pembangunan juga tidak boleh terganggu oleh opini atau tekanan yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat.
“Gubernur perlu tetap fokus pada tugasnya dalammenjaga kepercayaan publik. Ia terpilih secara legitimate dan memikul amanah rakyat,” tegas Denie yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.
Denie mengaku bersyukur, Ria Norsan masih tetap menjalankan tugasnya sebagai perpanjangantangan pemerintah pusat. “Agenda-agenda pemerintahan dan layanan publik tetap menjadi fokus utama. Jika kinerja ini didukung dengan suasana kondusif daerah, maka akan lebih optmal lagi,” terangnya.
Untuk itu, kata Denie, kinerja maupun persoalan hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan publik yang menggunakan opini sepihak. “Biarlah persoalan hukum menjadi ranah yang berwenang,” pungkas Denie.[ks]
Update Berita, ikuti Google News


















