Pontianak. Sebanyak 46 orang calon haji non kuota asal Indonesia dikembalikan Pemerintah Arab Saudi, Senin (4/7/2022).
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep mujamalah, aturannya seperti apa,” kata Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
Calon jemaah haji tersebut tidak lolos keimigrasian Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah, Kamis (30/6/2022). Alasannya, visa yang dibawa tidak terdapat dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
Hilman menjelaskan, kedatangan 46 WNI ke Arab Saudi itu berniat menunaikan ibadah haji. Travel yang digunakan bukan yang biasa untuk memberangkatkan jemaah haji khusus, dan belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief.
Hilman juga menegaskan hal ini apakah terkait dengan pihak lain atau tidak. Sedangkan pihak Kemenag juga akan mendiskusikannya dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pengaturannya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. “Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” ujarnya.(dwi)