Pontianak. Dari 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat, hanya Kabupaten Melawi yang mengantongi catatan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini terungkap usai BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (26/5/2025).
Rilis yang dikeluarkan Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Kalbar menyebutkan BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) untuk Pemkab Melawi.
Opini WDP dapat diartikan bahwa laporan keuangan pada umumnya menyajikan secara wajar, tetapi ada pengecualian atau beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait item atau rekening tertentu. Ini menunjukkan ada ketidakwajaran dalam satu atau beberapa aspek, namun tidak memengaruhi kewajaran keseluruhan laporan keuangan.
Saat penyerahan LHP BPK tersebut, dihadiri undangan dari unsur Kepala Daerah dan Ketua DPRD masing-masing kabupaten/kota. Penyerahan Laporan dilakukan langsung Kepala BPK Perwakilan Sri Haryati didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar I John Ferdinand Rotinsulu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar II Saepuloh, dan Plh Kepala Sekretariat Perwakilan Mochammad Imam Asyhari.
BPK menyampaikan kualifikasi atas Belanja yang dilaporkan Belanja Barang dan Jasa BOSP, Belanja Hibah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Transfer Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kota kepada Desa, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan; serta Utang Belanja.
Khusus 13 kabupaten/kota lainnya, BPK menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Daerah yang meraih WTP itu adalah Pemkot Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Pemkot Singkawang, Sekadau, Kayong Utara dan Kubu Raya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan LKPD 13 kabupaten/kota selain Melawi telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Selain itu, telah menyusun dan merancang SPI yang memadai sehingga BPK atas Pemeriksaan LKPD untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 memberikan opini WTP.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang masih menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah.
Permasalahan
Permasalahan pertama berkaitan dengan Pendapatan, yaitu Permasalahan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang belum optimal disebabkan potensi dari tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB dan BPHTB, dan potensi dari Retribusi Pemakaian Kekayaan/Aset Daerah.
Masalah lainnya berkaitan dengan Belanja, yaitu diantaranya belanja modal maupun belanja barang yang berupa kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran pada belanja gaji pegawai, belanja honorarium, kekurangan volume, serta pengelolaan belanja bahan bakar dan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
Masalah ketiga adalah pengelolaan aset, yaitu pengelolaan, validasi dan penghapusan piutang PBB-P2, pengamanan dan penatausahaan aset tetap, pengelolaan persediaan.
Terhadap hal itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Sri Haryati mengharapkan agar Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, melalui LHP dalam waktu 60 hari. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.[ind]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News



















