Singkawang. Ratusan warga Tanjung Gundul Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, kompak memasang baliho akibat konflik lahan tak kunjung selesai, Selasa (23/1/2024).
Syamsuar, Koordinator Lapangan aksi kepada pontianak-times.co.id, Rabu (24/1/2024) menjelaskan warga akan terus memperjuangkan hak kepemilikan lahan di lokasi perbatasan dua wilayah, Bengkayang dan Kota Singkawang tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami sejak dulu, mengapa BPN Singkawang mengeluarkan sertifikat. Padahal BPN Bengkayang sudah mengeluarkan sertifikat di lahan yang sama,” kata Syamsuar seraya menunjukkan pihaknya telah menguasai dan menggarap lahan lebih dulu..
Menurut Syamsuar, Permendagri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Penegasan Batas Daerah, baru disosialisasikan di Kantor Camat Tahun 2021.
Pemprov Kalbar, kata Syamsuar, pernah mefasilitasi terkait konflik lahan tersebut dan dalam eksposenya pihak Bengkayang telah sesuai.
“Seharusnya itu tak menghilangkan lahan dan hak-hak warga. Jangan sampai kami ditelantarkan. Kami tetap dukung program pemerintah, tetapi tanpa menghiangkan hak yang ada,” ujar dia.
Selain Pemprov Kalbar yang telah turun tangan, pihak Kemeterian Agraria dan Kemenko Polhukan juga telah mencari solusi terhadap konflik itu.
Sementara itu, aksi protes warga kali ini memasang 10 baliho di area lahan milik warga. Tidak ada pemasangan baliho di area PT Garuda perkasa. Baliho-baliho itu di luar badan jalan Bandar Udara Singkawang.
Baliho itu berrtuliskan “Tanah ini Milik Warga Dusun Tanjung Gundul. Baliho yang berukuran rata-rata 3×2 meter itu dipasang di atas lahan mereka yang dirampas.
SKT
Warga Dusun Tanjung Gundul diketahui memiliki tanah seluas 816 hektar dengan pemiliknya sebanyak 454 orang, dengan alas dasar SPT mulai Tahun 1997- 2021. Alas hak sebanyak 656 dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Tanah yang diterbitkan Kepala Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang pada Tahun 2000.
Lahan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 Tanggal 28 September 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Wilayah administrasinya sudah berpindah ke Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, dan diduga telah terbit beberapa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Singkawang.
Warga Dusun Tanjung Gundul yang objek tanahnya berpindah ke wilayah administrasi Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan itu tidak bisa melakukan pendaftaran pengukuran di Kantor Pertanahan Kota Singkawang.
Hal ini disebabkan, warga tidak bisa melampirkan dokumen alas hak atau surat penguasaan fisik tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Di lokasi tanah itu ada penguasaan pihak lain dalam bentuk Sertifikat Hak Milik, Surat Pernyataan Tanah, dan Surat Keterangan Tanah.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News