Kubu Raya. Zamis Akbar, saksi Partai Golkar di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya memprotes Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Terdapat perubahan suara dari nol menjadi 64.
Zamis melayangkan surat protes kepada Panwas Kecamatan Kubu, Rabu (21/2/2024) terhadap pembacaan rekapitulasi di TPS 3 Desa Seruat Tiga yang terindikasi terjadi perubahan perolehan suara pada Partai Golkar Daerah Pemilihan kubu Raya 4 Kubu-Batu Ampar-Terentang (Kubater).
Dalam suratnya itu, Zamis menjelaskan terdapat 7 caleg dari dapil tersebut sesuai nomor urut yakni H Mustafa, Yanil Khawari, Ernawati, Muhammad Hanafi, Fenndi, Sudarsih dan Halidi. Semua caleg itu semula mendapatkan masing-masing nol suara.
Namun saat perubahan terdapat lonjakan mendadak untuk suara atas nama caleg Muhammad Hanafi sebanyak 64 suara, berdasarkan C1 Plano. “Ada kejadian tidak sesuai prosedur dan C1 Plano perubahan menggunakan tip ex tanpa ada paraf saksi dan para pihak,” ujar Zamis.
Data awal dengan nol suara itu juga tercatat pada saksi Parpol lainnya dan tidak ada jumlah suara yang tertera yakni 64.
Zamis memohon kepada Panwas Kecamatan Kubu untuk mengeluarkan rekomendasi kepada PPK Kubu agar mengembalikan perolehan suara semula berdasarkan C1 hasil rekap di TPS 1 Desa seruat Tiga.
Kemudian, PPK diminta melakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kotak suara khusus TPS 1 Desa Seruat Tiga Kecamatan Kubu.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News