PONTIANAK – Mantan Dinamisator Badan Restorasi Gambut (BRG) Hermawansyah menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dan pemulihan ekosistem gambut di tengah kembali meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Hal itu disampaikan Hermawansyah di Studio Podcast Satukata Jalan Pak Benceng Pontianak, beberapa harilalu. Ia membahas penanganan karhutla, pengelolaan gambut, serta berakhirnya masa kerja BRG.
Menurut Hermawansyah, pemerintah sebenarnya sudah memperoleh peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi kemarau panjang pada 2026.
Peringatan tersebut, menurut dia, semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan langkah mitigasi sebelum kebakaran meluas. Pengalaman BRG menunjukkan bahwa pencegahan kebakaran gambut membutuhkan persiapan lebih awal.
Pemerintah perlu memastikan ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, serta kesiapan Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah yang memiliki riwayat kebakaran di lokasi mayoritas lahan gambut.
“Kalau sekarang terbakar, mestinya rapat koordinasinya dua atau tiga bulan sebelumnya untuk menyiapkan langkah-langkah,” kata Hermawansyah yang juga Pendiri Lembaga Gemawan.
Hermawansyah menjelaskan BRG dibentuk pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 sebagai respons terhadap kebakaran hutan dan lahan berskala besar pada 2015. Lembaga ini kemudian dibekukan pada pada 31 Desember 2024.
Dalam menjalankan mandatnya, BRG menggunakan pendekatan pembasahan atau rewetting, revegetasi, serta revitalisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berbeda dengan lembaga penanggulangan bencana yang bertugas memadamkan api, BRG berfokus menjaga ekosistem gambut tetap basah agar tidak mudah terbakar.
Ia menyebut BRG memiliki skema Operasi Percepatan Pembasahan Lahan Gambut Terbakar (OPCLGT) serta operasi pembasahan gambut yang rawan mengalami kekeringan.
Menurut Hermawansyah, pola tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pencegahan sebelum kebakaran terjadi. Ketika prediksi cuaca menunjukkan tidak ada hujan selama satu hingga dua pekan, kelompok MPA dan masyarakat dampingan dapat diaktifkan untuk melakukan pembasahan gambut.
“Kalau dia kering, rentan terbakar. Karena itu salah satu upaya yang dilakukan BRG melalui pendekatan rewetting, pembasahan,” ujarnya.
Sekat Kanal
Hermawansyah mengatakan BRG juga membangun sekat kanal untuk mempertahankan genangan air di kawasan gambut. Infrastruktur tersebut menjadi salah satu sumber air ketika masyarakat melakukan pembasahan lahan.
BRG, lanjutnya, juga memiliki alat pemantau tinggi muka air tanah. Data tersebut membantu menentukan kondisi gambut sekaligus mengidentifikasi wilayah yang memiliki potensi kekeringan dan kebakaran.
Ia menjelaskan, ketika kondisi air berada di bawah standar yang ditetapkan, pemerintah dapat mengaktifkan langkah pembasahan di wilayah yang rawan terbakar. “Kerja mitigasinya itu sudah terencana dan terintegrasi,” katanya.
Hermawansyah menyebut luas lahan gambut di Kalimantan Barat sekitar 1,6 juta hingga 1,7 juta hektare. Dengan luas daratan Kalimantan Barat sekitar 4,8 juta hingga 4,9 juta hektare, kawasan gambut mencakup hampir 30 persen wilayah daratan provinsi tersebut.
Namun, ia menilai pemerintah perlu kembali memperkuat sistem data mengenai kawasan gambut yang terbakar, termasuk sebaran dan tingkat kerusakannya.
Masyarakat Sipil Bergerak
Di tengah keterbatasan pemerintah dalam menghadapi karhutla, Hermawansyah mengatakan masyarakat sipil ikut mengambil peran melalui respons di tingkat desa.
Ia menyebut Lembaga Gemawan, yang didirikannya, terus memperbarui laporan lapangan dari desa-desa dampingan di sejumlah kabupaten dan bekerja bersama kelompok MPA.
Di sejumlah wilayah yang pernah mendapat pendampingan dan penguatan kapasitas, MPA memiliki pengetahuan serta peralatan untuk merespons kebakaran. Namun, sejumlah wilayah lain masih membutuhkan tambahan peralatan dan dukungan operasional.
Gemawan kemudian menyalurkan bantuan berupa mesin, selang, logistik, serta dukungan operasional kepada kelompok masyarakat yang menghadapi kebakaran. Lembaga tersebut juga membuka donasi publik untuk mendukung relawan di lapangan.
Hermawansyah menilai gerakan masyarakat sipil perlu berjalan bersama pemerintah, terutama dalam situasi krisis ketika sumber daya pemerintah daerah terbatas.
Buka Data Titik Api
Hermawansyah juga mendorong pemerintah membuka data sebaran kebakaran secara lebih rinci. Menurut dia, publik perlu mengetahui lokasi titik api, termasuk apakah berada di wilayah konsesi perusahaan, kawasan hutan tanaman, perkebunan, pertambangan, atau kawasan lainnya.
Ia menilai informasi tersebut penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan langkah penegakan hukum berjalan.
“Paling tidak ini tugas siapa yang memetakan ini. Saya kira pemerintah itu harus mem-publish, sehingga publik mengerti ini duduk soalnya bagaimana,” ujarnya.
Menurut Hermawansyah, apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi, pemegang konsesi memiliki tanggung jawab terhadap pengendalian kebakaran di wilayahnya. Karena itu, pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan penegakan hukum kepada publik.
BRG Dinilai Masih Relevan
Hermawansyah menilai pengalaman BRG masih dapat menjadi rujukan dalam menangani persoalan gambut. Ia mengatakan pendekatan yang dikembangkan BRG dapat diterapkan kembali dengan penyesuaian kelembagaan.
Menurut dia, pengelolaan gambut membutuhkan pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), terutama untuk memastikan distribusi air dalam satu lanskap tetap terjaga.
Ia menjelaskan, pengelolaan gambut tidak cukup dilakukan pada satu titik. Kondisi air harus terjaga secara menyeluruh sehingga kawasan di bagian atas, bawah, kiri, dan kanan tetap mendapatkan pasokan air. “Solusinya itu harus terencana dan jangka panjang,” katanya.
Hermawansyah mengatakan model kerja BRG juga mengintegrasikan masyarakat di tingkat tapak, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga dukungan pemerintah pusat.
Ia menyebut BRG memang dirancang sebagai lembaga nonstruktural dan bukan lembaga permanen. Namun, pendekatan kerja yang dikembangkan selama masa tugasnya dinilai masih dapat direplikasi.
Fokus Pencegahan
Hermawansyah menilai penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berfokus setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat fase pencegahan dengan memanfaatkan data, pengalaman, infrastruktur, serta jaringan masyarakat yang sudah terbentuk.
Ia juga mendorong pemerintah mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, lembaga filantropi, pemerintah daerah, dan pemegang konsesi. “Yang kita tunggu itu langkah-langkah yang terencana dari pemerintah,” tegasnya.
Hermawansyah menceritakan pengalamannya di BRG. Pemerintah seharusnya tidak perlu mencari model lain. Berbagai pendekatan, sistem kerja, serta pengalaman lapangan yang dibangun BRG selama 2016 hingga 2024 masih dapat menjadi modal dalam menghadapi persoalan karhutla dan pemulihan gambut.
Di akhir perbincangan, Hermawansyah juga menyerukan agar kebijakan pemerintah membuka ruang bagi aspirasi publik untuk diuji dan diperdebatkan secara terbuka.
Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang berjalan, pemetaan titik lemah penanganan karhutla, konsolidasi seluruh pemangku kepentingan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















