Pontianak. Pemerintah memberlakukan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar menggunakan situs dan aplikasi MyPertamina mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Wilayah pemberlakuan tahap pertama meliputi 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Direktur Utama PT Pertamina Alfian Nasution berharap dengan adanya penyaluran BBM bersubsidi melalui skema digital tertutup dapat mempermudah pemerintah mengenali siapa saja konsumen yang berhak menerima pertalite dan solar.
“Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna, ujicoba awal program penyaluran pertalite dan solar secara tepat sasaran ini akan dilakukan di 5 provinsi,” ujar Alfian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4 tahun 2020 telah mengatur penyaluran BBM bersubsidi solar dan pertalite dari sisi kuota maupun segmentasi pengguna.
“Kami harus tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” kata Alfian.
BBM bersubsidi merupakan BBM yang dikelola dengan dana subsidi pemerintah menggunakan APBN, sehingga harganya cukup terjangkau. Tidak semua orang dapat membeli BBM bersubsidi ini karena memiliki kuota terbatas dan peruntukkan kalangan atau golongan tertentu.
Konsumen diminta mendaftarkan identitas diri dan verifikasi kendaraannya saat pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Konsumen harus memindai QR Code di gawai jika mau membeli BBM bersubsidi.
Penerapan skema digitalisasi ini diharapkan berjalan lancar sambil menunggu pengesahan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penulis : Dwi Agma Hidayah