Singkawang. Masyarakat Kalimantan Barata secara personal maupun komunal masih rendah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI).
“Oleh karena itu, kami hadir dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami datangkan narasumber dan para ahli untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai pelayanan pendaftaran KI,” kata Iwan Kurniawan, Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI, Selasa (30/8/2022)
Pernyataan ini disampaikan Iwan di Hotel Mahkota Singkawang saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah ke-27 pelaksanaan MIC yang diselenggarakan atas inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. MIC ini berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat 30 Agustus 2022 hingga 1 September 2022.
Sebagai provinsi terluas keempat di Indonesia dan memiliki sumber daya alam dan budaya yang sangat besar, membuat Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kota Singkawang kaya akan potensi KI.
Iwan sangat optimis dengan dimulainya peningkatan pelayanan melalui MIC ini dapat menggairahkan pendaftaran KI.
Seperti diketahui, total penduduk Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 5,48 juta jiwa dan 69,6% diantaranya merupakan kelompok usia produktif. Provinsi ini juga memiliki banyak memiliki industri kecil, menengah maupun besar yang tercatat hingga Juli 2022 sebanyak 145.397 UMKM.
Angka tersebut mengindikasi kemungkinan percepatan pembangunan Kalimantan Barat bila setiap potensi sumber daya manusia, alam, dan ekonomi kreatifnya dikelola dan dilindungi dengan optimal.
Namun Iwan menyayangkan saat ini masyarakat masih belum memahami arti penting perlindungan kekayaan intelektual. “Padahal perlindungan KI itu adalah langkah preventif supaya budaya kita tidak dicuri negara lain,” ujarnya.
Terlebih lagi, kata dia, nilai ekonomi yang dihasilkan dari pendaftaran KI bisa sangat tinggi dan bermanfaat baik untuk pemilik haknya maupun pemulihan ekonomi nasional.
Ia berharap dengan dukungan dan kolaborasi Kemenkumham, pemerintah daerah, penggiat KI, perguruan tinggi dan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini, percepatan peningkatan pelayanan KI kepada masyarakat dapat terlaksana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Pria Wibawa mengatakan MIC akan menjadi ajang berkelanjutan untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai KI serta memotivasi masyarakat di Kota Singkawang yang memiliki kreativitas di bidang KI.
“Dengan demikian masyarakat bisa secara mandiri mendaftarkan KI-nya ke DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Kalbar dan jumlah pendaftaran KI Kalimantan Barat meningkat,” ujar Pria.(dwi/rls)