Home / Birokrasi

Jumat, 2 Juli 2021 - 11:25 WIB

LBP Gerak Cepat Urus PPKM di Provinsi Prioritas

Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang kemaritiman dan Investasi (Marves) . foto: kemenko Marves

Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang kemaritiman dan Investasi (Marves) . foto: kemenko Marves

Jakarta. Presiden RI, Joko Widodo telah menugaskan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan penyebaran Covid-19 di sembilan provinsi yang menjadi prioritas. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai sejak 3 – 20 Juli 2021.

“Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3 – 20 Juli 2021,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam jumpa pers, Kamis (01/7/2021).

Provinsi yang mendapat prioritas penanganan itu antara lain, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali. PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

WHO membaginya kedalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4.

“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkap LBP.

Baca juga:  Universitas Indonesia Menanggung Malu

Aktivitas perkantoran diminta untuk menerapkan 100% work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO). Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup. Pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Transportasi umum juga masih bisa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan bukti PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” tambah Menko Luhut. Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri akan diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment  (3T) juga akan diterapkan, dengan meningkatkan testing mencapai 1/1000 penduduk per minggu, dan tracing sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Treatment ini juga akan dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya gejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit, dan isolasi akan diperketat untuk mencegah penularan.

Baca juga:  Ini Prestasi Menkumham-RI Tahun 2021

“Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah vaksinasi. Pencapaian target vaksinasi saat ini sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021,” ujar LBP seraya mengharapkan melalui penerapan PPKM Darurat ini dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia.

Selain itu, LBP juga memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat. “Selama PPKM Darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak, dan kita juga mengusahakan tingkat kemiskinan juga dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat,” kata dia.

Pemerintah, lanjut LBP, akan melakukan yang terbaik atas nama rakyat demi menjaga keselamatan, kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat imbas dari PPKM Darurat ini. “Untuk itu saya minta bantuan dari para Menteri terkait dan jajaran supaya memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran,” terang dia. (marves/rdo)

Share :

Baca Juga

Syukuran HDKD 77

Birokrasi

Syukuran HDKD 77 Kemenkumham Kalbar
Pelatihan Prolegda dan Naskah Akademik

Birokrasi

Kemenkumham Kalbar Latih Penyusun Prolegda dan Naskah Akademik
Sejarah Kermenkumham

Birokrasi

Sejarah HDKD Lahirnya Kemenkumham RI
Konsultasi tenaga honorer

Birokrasi

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Pemerintah?
Luhut Binsar Pandjaitan diminta mundur dari jabatannya sebagai Menko Maritim dan Investasi

Birokrasi

Bisnis PCR, Luhut Diminta Mundur
Kapolda memimpin upacara kenaikan pangkat personel Polri dan PNS Polda Kalbar, Kamis (1/7/2021). Foto: Humas Polda Kalbar

Birokrasi

Korp Rapot, 193 Personel Polda Kalbar Naik Pangkat
Diskusi Reformasi Birokrasi

Birokrasi

Kumham Kalbar Tingkatkan Reformasi Birokrasi
Paspor RI berlaku 10 tahun

Birokrasi

Hari ini Mulai Terbit Paspor 10 Tahun
error: Content is protected !!