Home / Peristiwa

Jumat, 9 September 2022 - 20:11 WIB

Kontes Busana Waria di Sambas Dibubarkan

Aparat kepolisian memberikan imbauan di atas panggung kontes busana pengantin Waria, Kamis (8/9/2022) malam di Kartiasa Kabupaten Sambas

Aparat kepolisian memberikan imbauan di atas panggung kontes busana pengantin Waria, Kamis (8/9/2022) malam di Kartiasa Kabupaten Sambas

Sambas. Kontes busana pengantin Waria di Desa Kartiasa Kabupaten Sambas dibubarkan setelah banyak masyarakat mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas, Kamis (8/9/2022) malam.

Pembubaran kontes busana pengantin waria itu oleh aparat kepolisian yang menindaklanjuti permintaan dari MUI. Pembubaran kontes secara persuasif itu tepat di malam Jumat atau malam kedua kegiatan berlangsung sejak Rabu (7/9/2022) malam.

Petugas kepolisian dari Polres Sambas langsung naik ke atas pentas saat kontes berlangsung. Petugas memberikan imbauan melalui pengeras suara yang memang sudah tersedia di arena kegiatan itu, disaksikan peserta kontes, pelaksana kegiatan dan masyarakat setempat.

Sebelum ditutup, MUI Kabupaten Sambas melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, serta pihak kepolisian untuk agar pembubaran cara berjalan dengan lancar tanpa ada keributan.

Baca juga:  Ditsamapta Polda Kalbar Berikan Paket Peduli Stunting

“Kami sudah berkoordinasi dengan, tokoh masyarakat setempat serta pihak kepolisian terkait kontes yang digelar serta mendapat aduan masyarakat,” kata Sumar’in Ketua MUI Kabupaten Sambas kepada sambas times grup pontianak times, Jumat (9/9/2022).

Dari hasil koordinasi tersebut, lanjut Sumar’in, terjadi kesepakatan bersama untuk mengakhiri kontes tersebut. Alasan utama pembubaran kontes lantaran pengaduan masyarakat dan muatan kegiatan yang sifatnya dapat merusak moral anak-anak dan masyarakat.

Ia menegaskan, MUI Kabupaten Sambas tidak akan sega-segan melarang segala bentuk kegiatan yang bisa merusak moral masyarakat, seperti halnya kontes busana pengantin bebas yang melibatkan Waria.

Baca juga:  Warga Tanjung Gundul Pasang Baliho Konflik 816 Hektar Lahan

“Kita memiliki kewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, dan berupaya mencegah sifat, perilaku menyimpang yang dapat merusak moral anak-anak serta masyarakat,” kata Sumar’in.

Sumar’in mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut perlu kebijakan persuasif melibatkan pihak terkait sehingga bisa berakhir damai sesuai aturan. “Tetap dengan cara bijak, persuasif dan melibatkan pihak-pihak terkait, agar dapat diatasi dengan damai dan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia mengatakan, MUI Kabupaten Sambas telah mendapatkan aduan dari masyarakat tentang kegiatan yang melibatkan waria tersebut dan dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, menyinggung norma dan budaya masyarakat.  Selain pengaduan masyarakat, kontes itu juga sudah menyebar di jejaring media sosial. (dra/st)

Share :

Baca Juga

Apel Siaga Cegah Banjir

Peristiwa

Danrem 121 Apel Kesiapan Cegah Banjir
Pesta Rakyat Desa Amawang

Peristiwa

Desa Amawang Mempawah Gelar Pesta Rakyat 2024
Pengurus SMSI Pusat meninjau bakal lokasi pelaksanaan Hari Pers Nasional SMSI 2026 di Universitas Syech Nawawi Banten.

Peristiwa

Panitia Hari Pers Nasional SMSI 2026 Tinjau USNB
truk amblas

Peristiwa

Truk Bermuatan Pupuk Amblas di Depan Mapolres Mempawah
Latgab RSC Kuching dan SAR Pontianak

Peristiwa

RSC Kuching dan SAR Pontianak Latihan Gabungan
Pembunuhan Pasutri Lansia

Peristiwa

Sadis, Pasutri Lanjut Usia di Kubu Raya Dibunuh
Kondisi longsor di Kabupaten Sanggau

Peristiwa

Bencana Banjir dan Longsor Hantam Sanggau
Melki Sedek Huang

Peristiwa

Melki Sedek Huang Tetap Kritis dan Lantang
error: Content is protected !!