Home / Peristiwa

Jumat, 9 September 2022 - 20:11 WIB

Kontes Busana Waria di Sambas Dibubarkan

Aparat kepolisian memberikan imbauan di atas panggung kontes busana pengantin Waria, Kamis (8/9/2022) malam di Kartiasa Kabupaten Sambas

Aparat kepolisian memberikan imbauan di atas panggung kontes busana pengantin Waria, Kamis (8/9/2022) malam di Kartiasa Kabupaten Sambas

Sambas. Kontes busana pengantin Waria di Desa Kartiasa Kabupaten Sambas dibubarkan setelah banyak masyarakat mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas, Kamis (8/9/2022) malam.

Pembubaran kontes busana pengantin waria itu oleh aparat kepolisian yang menindaklanjuti permintaan dari MUI. Pembubaran kontes secara persuasif itu tepat di malam Jumat atau malam kedua kegiatan berlangsung sejak Rabu (7/9/2022) malam.

Petugas kepolisian dari Polres Sambas langsung naik ke atas pentas saat kontes berlangsung. Petugas memberikan imbauan melalui pengeras suara yang memang sudah tersedia di arena kegiatan itu, disaksikan peserta kontes, pelaksana kegiatan dan masyarakat setempat.

Sebelum ditutup, MUI Kabupaten Sambas melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, serta pihak kepolisian untuk agar pembubaran cara berjalan dengan lancar tanpa ada keributan.

Baca juga:  Mantap, Desa Jawai Laut Juara II Nasional

“Kami sudah berkoordinasi dengan, tokoh masyarakat setempat serta pihak kepolisian terkait kontes yang digelar serta mendapat aduan masyarakat,” kata Sumar’in Ketua MUI Kabupaten Sambas kepada sambas times grup pontianak times, Jumat (9/9/2022).

Dari hasil koordinasi tersebut, lanjut Sumar’in, terjadi kesepakatan bersama untuk mengakhiri kontes tersebut. Alasan utama pembubaran kontes lantaran pengaduan masyarakat dan muatan kegiatan yang sifatnya dapat merusak moral anak-anak dan masyarakat.

Ia menegaskan, MUI Kabupaten Sambas tidak akan sega-segan melarang segala bentuk kegiatan yang bisa merusak moral masyarakat, seperti halnya kontes busana pengantin bebas yang melibatkan Waria.

Baca juga:  Ridwan Kamil Janji Urus Liburan Geraldine

“Kita memiliki kewajiban melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, dan berupaya mencegah sifat, perilaku menyimpang yang dapat merusak moral anak-anak serta masyarakat,” kata Sumar’in.

Sumar’in mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut perlu kebijakan persuasif melibatkan pihak terkait sehingga bisa berakhir damai sesuai aturan. “Tetap dengan cara bijak, persuasif dan melibatkan pihak-pihak terkait, agar dapat diatasi dengan damai dan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia mengatakan, MUI Kabupaten Sambas telah mendapatkan aduan dari masyarakat tentang kegiatan yang melibatkan waria tersebut dan dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, menyinggung norma dan budaya masyarakat.  Selain pengaduan masyarakat, kontes itu juga sudah menyebar di jejaring media sosial. (dra/st)

Share :

Baca Juga

matahari terbenam

Peristiwa

Suhu Panas 46 Derajat Celcius Landa India
DPP PASS

Peristiwa

Empati PASS untuk Konflik Rempang dan Galang
empat pemancing teluk pakedai

Peristiwa

SAR Evakuasi 4 Pemancing Teluk Pakedai
Monster Air Ikan Tapah

Peristiwa

Monster Air Sungai Ditemukan di Mempawah
Michaela Browning

Peristiwa

Google Warning Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas
Foto Dwinanda Linchia Levi semasa hidupnya.

Peristiwa

Dosen Muda Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Ribut Lahan Parkir Komyos

Peristiwa

Insiden Berdarah Lahan Parkir Jalan Komyos
Sepmot Satlantas

Peristiwa

Sigap, Sepmot Patroli Ganjal Truk Mogok
error: Content is protected !!