Singkawang. Sebanyak 30 karyawan PT Sicepat Ekspres Indonesia mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) di Jalan Gunung Kerinci Singkawang, Rabu (18/1/2023).
Puluhan karyawan yang datang pukul 09.00 WIB itu diterima Mediator Hubungan Industrial,, Sidik di ruang rapat DPMTK Kota Singkawang. Mereka mengadukan pengalihan status karyawan ke karyawan kontrak (outsourcing), kemudian terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK tersebut, erat kaitannya dengan perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman paket dan ekspedisi barang ini, banyak melakukan penutupan beberapa gerai cabang, termasuk di Kota Singkawang Sortation.
Sidik mempersilakan para karyawan yag berasal dari Sicepat Cabang Singkawang Sortation, Cabang Singkawang Tengah dan Cabang Singkawang Barat. “Silakan disampaikan, apa yang mau dipertanyakan,” kata Sidik.
Erwinsya, Koordinator Gerai Cabang PT Sicepat Singkawang Tengah menyampaikan, selama ini banyak aturan-aturan di perusahaan tempat mereka bekerja sudah melenceng dari ketentuan UU tenaga kerja.
“Contohnya, ada pekerja yang di PHK dan status dulunya karyawan PT Sicepat. Sebelum di PHK, dialihkan ststusnya dulu menjadi outsorcing. PHK itu tanpa kompensasi dari pihak perusahaan,” kata Erwinsya.
Kedatangan puluhan karyawan itu Karyawan lainnya menjelaskan tentang hak-haknya sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja, dan mengharapkan Dinas PMTK membantu agar karyawan mendapatkan kompensasi.
Perlu Kompensasi
Menjawab aduan itu, Sidik menjelaskan setiap PHK perlu ada kompensasi dari perusahan, minimal satu bulan gaji selama karyawan tersebut bekerja dalam satu tahun. Dasar dan alasan PHK ini perlu diperhatikan secara serius oleh PT SiCepat, mengingat peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah secara jelas dan lengkap mengatur mengenai dasar dan alasan PHK.
Sidik mengutip dasar hukum PHK yang harus dijadikan pertimbangan antara lain Bab XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, alih daya, serta PHK.
Untuk itu, kata Sidik, PT SiCepat juga perlu melakukan segala upaya agar jangan terjadi PHK. “Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menjelaskan segala kegiatan positif yang dapat menghindari terjadinya PHK,”jelan nya.
Kehadiran puluhan karyawan ke DPMTK Kota Singkawangg ini dihadiri beberapa wartawan dari media online yang tegabung dalam IWO Indonesia.
Penulis: S. Delvin