Sambas. Pernyataan Gubernur Kalbar H Sutarmidji yang melarang aspirasi Dewan atau Pokok Pikiran (Pokir) dalam bentuk hibah, diprotes warga Kabupaten Sambas.
Kardiono, Warga Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh menyayangkan pernyataan Sutarmidji tersebut, karena berdampak pada masyarakat dalam usulan sarana hibah kepada anggota DPRD.
“Selama ini dukungan sarana ibadah selalu melalui hibah Pokir dewan. Jika dilarang pak Gubernur, tentu berdampak kepada masyarakat, karena usulan rumah ibadah atau masjid itu dari masyarakat melalui perantara anggota Dewan,” kata Kardiono, Sabtu (15/7/2023).
Kardiono berharap kepada Gubernur Kalbar agar Pokir dewan untuk masjid atau rumah ibadah tidak dihapus.
Hal yang sama dikatakan Ilham, Warga Kecamatan Tebas. Ia mengatakan dana hibah yang diperjuangkan dewan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk sarana ibadah.
“Pak gubernur harus bisa memilah mana yang prioritas atau tidak. Kami berharap gubernur bisa memfasilitasi, bukan melarang, apalagi hibah untuk rumah ibadah. Ini harapan masyarakat,” ujar Ilham.
Ilham mengaku kecewa dengan pernyataan Sutarmidji yang disampaikan di forum resmi. Seharusnya gubernur bisa memilah setiap hibah yang dimaksud, sehingga tidak semua hibah terdampak.
“Jika hibah untuk rumah ibadah dihilangkan, kami tegaskan pada Pilgub 2024 tidak akan memilih pak gubernur,” kata Ilham.
Penulis: Muhammad Ridho I Update Berita, ikuti Google News