Home / Birokrasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:48 WIB

BKPSDMAD Sambas Mulai Pemberkasan PPPK Paruh Waktu

Foto Ilustrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Foto Ilustrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sambas – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas mulai pemberkasan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi, BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Hendra, menyampaikan informasi kepada calon PPPK Paruh Waktu untuk mempersiapkan dokumen SKCK dan SKD.

“Jadi kita menyampaikan informasi kepada teman-teman kita untuk mempersiapkan dokumen baik untuk SKCK dan SKD,” kata Hendra.

Hendra juga meninformasikan hasil koordinasi dengan Polres Sambas yang memberikan layanan setiap hari, termasuk Sabtu da Minggu. “Setiap hari buka untuk pembuatan SKCK. Konfirmasi juga terkait SKCK itu ada yang biasa dan ada yang digital, dan itu tidak sama,” ucapnya.

Hendra berharap agar BKN dapat memberikan perpanjangan waktu jika diperlukan. “Untuk sementara pertama kita mengantisipasi saja sekiranya nanti tanggal 15 itu memang terakhir, jadi peserta itu kan sudah siap semua. Mudah-mudahan kita diberi waktu tersendiri untuk perpanjangan,” ujarnya.

Baca juga:  Janji Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik

Saat ini, BKPSDMAD masih menunggu surat perpanjangan dari BKN. “Harapan kita memang masih ada surat perpanjangan dari BKN,” katanya.

Menurutnya, lanjut dia, bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi secara langsung kepada para calon PPPK melalui grup WhatsApp kepegawaian.

Pemberitahuan lebih awal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan proses pemberkasan, khususnya dokumen penting seperti SKCK dan Surat Keterangan Dokter (SKD).

Para calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lebih cepat dan lancar.

Baca juga:  Buka Puasa Bersama Civitas RSUD Pemangkat

Adapun penyesuaian jadwalnya yang tertera di Surat Edaran BKN adalah, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.

Hendra menambahkan, Pengelola Kepegawaian masing-masing unit kerja dimohon untuk menginformasikan kepada calon PPPK Paruh Waktu agar dapat segera mengurus administrasi SKCK dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter (SKD) mulai dari sekarang.

Hal ini dilakukan untuk membendung membludaknya peserta dalam pengurusan administrasi. Keterangan dalam SKCK dan SKD yaitu kelengkapan administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Grafik penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak per 23 Juni 2021.

Birokrasi

Sehari 6 Nyawa Hilang di RSUD Pontianak
Pertanggungjawaban APBD Melawi 2022

Birokrasi

Penggunaan Uang Pemkab Melawi 2022 Belum Dipertanggungjawabkan
Andap Budi Revianto

Birokrasi

Kemenkumham Buka 1000 Kuota Penjaga Tahanan
Dito Ariotedjo

Birokrasi

Dito, Kader Muda Golkar Jadi Menpora
Festivak Karya Cipta Anak Negeri

Birokrasi

Indonesia Negara yang Warganya Kreatif
Pembagian Sepeda Motor Desa Mandiri

Birokrasi

Sutarmidji Bagi-bagi Motor, Makin Terdepan
Menteri Agama Republik Indonesia Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA menyerahkan piagam penghargaan Penais Award 2025 kepada Bupati Sambas H Satono SSosI MH.

Birokrasi

Pro Penyuluh Agama, Satono Raih Penais Award 2025
Diskusi Reformasi Birokrasi

Birokrasi

Kumham Kalbar Tingkatkan Reformasi Birokrasi
error: Content is protected !!