Home / Birokrasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:48 WIB

BKPSDMAD Sambas Mulai Pemberkasan PPPK Paruh Waktu

Foto Ilustrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Foto Ilustrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sambas – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas mulai pemberkasan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi, BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Hendra, menyampaikan informasi kepada calon PPPK Paruh Waktu untuk mempersiapkan dokumen SKCK dan SKD.

“Jadi kita menyampaikan informasi kepada teman-teman kita untuk mempersiapkan dokumen baik untuk SKCK dan SKD,” kata Hendra.

Hendra juga meninformasikan hasil koordinasi dengan Polres Sambas yang memberikan layanan setiap hari, termasuk Sabtu da Minggu. “Setiap hari buka untuk pembuatan SKCK. Konfirmasi juga terkait SKCK itu ada yang biasa dan ada yang digital, dan itu tidak sama,” ucapnya.

Hendra berharap agar BKN dapat memberikan perpanjangan waktu jika diperlukan. “Untuk sementara pertama kita mengantisipasi saja sekiranya nanti tanggal 15 itu memang terakhir, jadi peserta itu kan sudah siap semua. Mudah-mudahan kita diberi waktu tersendiri untuk perpanjangan,” ujarnya.

Baca juga:  Geruduk BKPSDM, Massa P3K Mempawah Kecewa

Saat ini, BKPSDMAD masih menunggu surat perpanjangan dari BKN. “Harapan kita memang masih ada surat perpanjangan dari BKN,” katanya.

Menurutnya, lanjut dia, bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi secara langsung kepada para calon PPPK melalui grup WhatsApp kepegawaian.

Pemberitahuan lebih awal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan proses pemberkasan, khususnya dokumen penting seperti SKCK dan Surat Keterangan Dokter (SKD).

Para calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lebih cepat dan lancar.

Baca juga:  Pria Wibawa Lantik 13 Pejabat Administrasi

Adapun penyesuaian jadwalnya yang tertera di Surat Edaran BKN adalah, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.

Hendra menambahkan, Pengelola Kepegawaian masing-masing unit kerja dimohon untuk menginformasikan kepada calon PPPK Paruh Waktu agar dapat segera mengurus administrasi SKCK dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter (SKD) mulai dari sekarang.

Hal ini dilakukan untuk membendung membludaknya peserta dalam pengurusan administrasi. Keterangan dalam SKCK dan SKD yaitu kelengkapan administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Penghargaan LKKL

Birokrasi

Penghargaan DJP untuk Laporan Keuangan
Heri Anggota DPRD Melawi

Birokrasi

Hak Interpelasi Usut Utang Melawi Rp97 M
Menkumham Yasonna H Laoly

Birokrasi

Sejak 2009 Hingga 2022, Kemenkumham Raih WTP dari BPK
Buka puasa bersama civitas RSUD Pemangkat

Birokrasi

Buka Puasa Bersama Civitas RSUD Pemangkat
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor (2/2/2026)

Birokrasi

Bupati Sambas Hadiri Rakornas 2026: Laksanakan Program Prioritas
Notaris

Birokrasi

5 Notaris Kalbar Bakal Dikenakan Sanksi
Pj Walikota Singkawang

Birokrasi

Sutarmidji Harus Kirim Nota Keberatan
Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Dr Sri Haryati SE MM CSFA

Birokrasi

Yang Lain WTP, Hanya Melawi Kantongi Catatan Khusus BPK RI
error: Content is protected !!