Pontianak. Di era digital, layanan legalisasi dokumen tidak ribet lagi. Tinggal klik layanan Apostille sebagai solusi. Maka, semuanya akan menjadi mudah.
“Layanan Apostille ini memberikan kemudahan dalam satu langkah penerbitan legalisasi dokumen yang dapat langsung digunakan di 124 Negara pihak Konvensi Apostille,” kata Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (8/9/2022).
Diseminasi Layanan Apostille bertema “Menghadirkan Layanan Apostille sebagai solusi Legalisasi Dokumen Publik Semakin Pasti di Provinsi Kalimantan Barat”. Dihadiri 80 peserta dari berbagai instansi dan mahasiswa.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham telah meratifikasi Konvensi Apostille 1961, sehingga Indonesia menjadi bagian dari member state konvensi.
“Melalui inisiatif tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri. Cukup satu tahap melalui layanan Apostille,” kata Harniati.
Harniati menjelaskan Kanwil Kemenkumham berperan menjadi narahubung di daerah dan Ditjen AHU mengenai layanan apostille kepada stakeholder terkait seperti notaris dan masyarakat umum. Sehingga sehingga masyarakat dapat mencetak sertifikat apostille di seluruh Provinsi.
Ia menjelaskan dasar hukum berlakunya apostille adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille.
Diseminasi dilanjutkan sesi diskusi dengan moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan. Menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati. Narasumber lain dari Direktorat Jenderal AHU yang diwakili Dyan Faizal selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Sub Direktorat Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional.
66 Dokumen
Menurut Dyan, hadirnya Apostille membuat masyarakat dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik. Dokumen itu antara lain ijazah atau surat kuasa, dan akan semakin bertambah.
“Negara pihak Konvensi Apostille sebanyak 124 negara uni setara dengan 60% dari negara di dunia dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat, ,” ujar Dyan seraya merinci negara pihak Konvensi Apostile dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/NegaraApostille.
Soal autentifikasi, Dyan mengatakan pada proses konvensional dapat dilihat dari banyaknya tahapan. Dalam proses konvensional terdiri dari kurang lebih 4 sampai 5 tahapan autentifikasi. Mulai dari catatan sipil, Kemenkumham, Kemenlu, Konsulat Negara Tujuan hingga Kemenlu dari negara Tujuan.
“Dengan proses legalisasi Apostille, tahapannya ialah public document diproses oleh competent authority di Indonesia yakni Kemenkumham,” ujarnya.
Usai diproses, akan diverifikasi untuk dikeluarkan sertifikat Apostille-nya. Dokumen publik tersebut langsung dapat dipakai di negara tujuan.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan legalisasi apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/pmk.02/2022 yakni Rp150 ribu.
Pemohon dapat langsung masuk dan membuat akun pada tautan https://apostille.ahu.go.id/ dan mengikuti seluruh tahapan yang ada. Permohonan dapat ditolak apabila tanda tangan pada dokumen tidak identik dengan spesimen pada pangkalan data hingga dokumen yang dimohonkan merupakan dokumen privat. (alf/dwi)