Oleh: Khairul Rahman ST*
Ramadan selalu dinanti. Bulan penuh berkah dan ampunan. Semua amaliah kebaikan mendapat pahala berlipat ganda. Bahkan Allah Subhanahuwata’ala sendiri yang membalasnya. “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku” (HR. Muslim).
Banyak amalan yang telah menjadi kebiasaan dikerjakan umat islam saat Ramadan, seperti memperbanyak zikir, doa, membaca Alquran, meningkatkan kualitas dan kuantitas sholat wajib dan sunah, itikaf di masjid, menunaikan zakat, memperbanyak infaq dan sadaqoh.
Khusus Zakat pada bulan ramadan pembayarannya meningkat pesat. Umat islam berlomba-lomba membayar dan menyalurkan. Yang populer adalah Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq dan Sadaqoh, serta Fidyah.
Zakat Fitrah wajib dibayarkan dan disalurkan sebelum khatib sholat Idul Fitri turun mimbar. Besarnya 2,5 kg beras perjiwa. Sedangkan maal harus dibayarkan sebanyak 2,5 persen dari harta yang cukup nisab dan haulnya. Allah menyerukan zakat dalam alquran. “Dirikan sholat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang yang ruku” (QS.Albaqarah: 43).
Pembayaran zakat hendakanya disampaikan ke Amil. Seperti ke Badan Amil Zakat (Baznas), Unit pengumpul zakat (UPZ), Lembaga Amil Zakat (Laz) sesuai jenjangnya. Amil adalah profesi yang tercantum dalam alquran. Mereka mendistribusikan dana zakat infak dan sadaqah umat ke delapan asnab golongan yang berhak menerima.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk fisabilillah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS.Attaubah: 60).
Adapun hadits Nabi SAW banyak sekali riwayat yang menyebutkan kewajiban untuk berzakat, di antaranya adalah riwayat Imam At-Tirmidzi dari Sulaim bin Amir, dari Abu Umamah, dia mengatakan; aku mendengar khutbah Nabi SAW saat Haji Wada, beliau bersabda: “Bertakwalah kalian kepada Allah, tegakkanlah shalat lima waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat harta kalian, dan patuhilah pemimpin kalian, maka niscaya kalian akan masuk ke dalan surge yang telah dipersiapkan oleh Tuhan kalian”
Zakat digital merupakan program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengembangkan strategi pemanfaatan platform media digital sebagai instrumen pembayaran zakat. Baznas Kalbar juga sudah menyiadakan berbagai chanel pembayarannya. Mulai dari muzaki corner, commercial, sosial media, hingga inovasi chanel digital.
Terkait hukum zakat secara digital atau online telah banyak dibahas oleh para ustaz dan ulama bahwa hukumnya dibolehkan. Apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal syar’i maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh, termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan zakat secara online. Zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. Baznas telah menyediakan sistem sedemikian rupa untuk menjawab keraguan praktik zakat digital online.
Zakat digital ini memudahkan masyarakat dalam berzakat, sedangkan ijab qabul itu transaksi, justru dengan adanya zakat digital, transaksi bisa langsung masuk ke lembaganya. Dana zakat langsung masuk ke lembaga amil zakat tanpa melewati banyak perantara. Jadi, untuk transaksi, zakat digital memenuhi kaidah transaksi.
Sah tidaknya akad dan ijab qabul pada zakat online, Yusuf Al-Qardhawi yang mengikut madzhab Imam Syafi’I dalam Fiqhuzzakat, berpendapat “Seseorang pemberi zakat tidak juga harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikan ialah zakat dan itu sudah merupakan hal yang sah”.
Artinya, menurut pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, mereka bisa menyalurkan zakatnya melalui online lewat lembaga atau badan amil zakat yang dikehendaki. Karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat juga tidak termasuk syarat sah zakat. Karena, ibadah zakat sebenarnya berbeda dengan wakaf, hutang piutang maupun gadai dan sejenisnya.
Namun, apakah boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk transfer uang? Sebaiknya, dilihat dari segi tingkat keutamaannya. Bila makanan pokok lebih bermanfaat bagi fakir miskin, itu diutamakan. Namun jika menggunakan uang dianggap lebih banyak manfaatnya, berzakat dengan uang menjadi lebih utama.
Maka, dalam pandangan Islam, zakat yang dilakukan secara digital online diperbolehkan, karena salah satu alasannya ialah hanya berbeda bentuk penyalurannya saja yaitu peralihan sistem dari manual ke otomatis. Dari yang biasanya datang ke lembaga amil zakat langsung tetapi kali ini hanya dengan mengakses platform digital dan mentransfer. Namun, tetap tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat.
Lalu, bagaimana hukum pembayaran zakat tanpa berjabat tangan dan ijab qabul? Seperti yang kita ketahui, zakat yang diserahkan melalui amil (seperti Baznas, UPZ dan Lembaga Amil) itu lebih utama daripada kita menyalurkannya sendiri langsung ke para mustahik. Alasannya agar lebih tepat sasaran dalam pendayagunaan zakat serta sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Baznas sebagai amil, sesuai yang diatur dalam UU Zakat nomor 23 tahun 2011, merupakan Lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola Zakat, Infak Sadaqah, CSR (Corporate Sosial Responsibily) dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya. Baznas menghimpun,menerima menyalurkan dan mendayagunakan dana-dana tersebut untuk menyejahterakan ummat. Terutama kepada delapan asnab yang telah tercantum dalam Alquran. Pengelolaannya juga memegang prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Selain itu Baznas juga berkomitmen akan menyalurkan zakat yang dihimpun melalui digital ini bagi mustahik (Penerima zakat) yang membutuhkan. Mendayagunakan zakat menjadi tumbuh dan berkembang. Menjadikan mustahik menjadi muzaki (Pembayar Zakat). Dari penerima zakat menjadi orang yang bisa menunaikan zakat, infak dan sadaqah. Ketika para mutahik sudah bisa menjadi muzaki, tentu kesejahteraanya sudah meningkat. Sehingga gerakan cinta zakat untuk menyejahterakan ummat tercapai. Wallahu a’lam bish-shawabi.
(*Penulis adalah Wartawan Utama, Pimpinan Baznas Kalimantan Barat dan Pimred pontianak-times.co.id)