Home / Peristiwa

Kamis, 25 September 2025 - 15:06 WIB

Warga Sadaniang Desak Izin PT AHAL Dicabut

Massa memenuhi halaman Kantor Bupati Mempawah mendesak dicabutnya izin perusahaa perkebunan PT AHAL, Kamis (25/9/2025). Foto: Rizky Firnanda

Massa memenuhi halaman Kantor Bupati Mempawah mendesak dicabutnya izin perusahaa perkebunan PT AHAL, Kamis (25/9/2025). Foto: Rizky Firnanda

Mempawah. Ratusan warga Sadaniang mendesak Pemkab Mempawah mencabut izin PT AHAL (Aria Hijau Alam Lestari), Kamis (25/9/2025) di halaman Kantor Bupati Mempawah.

Desakan warga yang berasal dari dua desa di Kecamatan Sadaniang yakni Dusun Nangka dan Desa Bumbun ini, dsampaikan dalam aksi damai. Massa membentangkan spanduk yang isinya PT AHAL diminta angkat kaki dari tanah mereka. Terlihat juga pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami ‘one piece’.

Massa menilai PT AHAL yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit itu telah menelantarkan lahan selama 13 tahun. Sejak perusahaan itu masuk, janji kesejahteraan dan lapangan kerja tidak pernah terwujud.

Sebaliknya, lebih kurang 700 hektar lahan terbengkalai tanpa kejelasan, sementara sebagian tanah adat diduga masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT AHAL. “PT AHAL gagal mensejahterakan masyarakat. Mereka menelantarkan lahan kami selama 13 tahun,” tegas Iman Lewi Khornelis Bureni, tokoh masyarakat yang juga mantan Anggota DPRD Mempawah.

Baca juga:  Solar Bocor, Puluhan Pemotor Tergelincir
Fakta yang Dipersoalkan
  • ±700 hektar lahan dibiarkan terbengkalai.
  • ±100 hektar tanah warga masuk HGU meski tidak pernah diserahkan.
  • Bagi hasil tidak wajar, ada warga yang hanya menerima Rp14 ribu per tahun.
  • Status karyawan memburuk, dari tetap menjadi harian lepas hingga 2025.

Selain itu, di Desa Amawang sekitar 250 hektar lahan juga disebut dicaplok perusahaan. Total, warga menuntut pelepasan sekitar 1.050 hektar dari HGU PT AHAL.

Tuntutan Warga

Sebelumnya, massa telah menyampaikan tuntutannya pada aksi 25 Agustus 2025. Dalam aksi jilid II ini, massa bersama masyarakat adat menyampaikan delapan antara lain:

  • Pencabutan izin PT AHAL.
  • Pengeluaran ±800 hektar lahan dari HGU.
  • Pembayaran ganti rugi Rp15 juta/hektar/tahun atas tanah yang dikuasai.
  • Penyerahan kedaulatan penuh masyarakat adat untuk mengelola lahan.
    Baca juga:  Pemuda Pancasila Sambas Salurkan Hewan Qurban

    Masyarakat juga mengingatkan pemerintah agar tidak memperpanjang izin perusahaan tanpa mendengar suara rakyat.

    Kasus PT AHAL kembali menyoroti benturan antara legalitas HGU dan hak masyarakat adat. Warga menilai pemerintah lamban bertindak, sehingga konflik berpotensi menjadi bom waktu. Kini, langkah Bupati Mempawah Erlina ditunggu. Apakah berpihak pada masyarakat adat atau tetap memberikan ruang bagi perusahaan.

    Penulis: Rizky Firnanda I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

    Update Berita, ikuti Google News

    Share :

    Baca Juga

    Karhutla di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat

    Peristiwa

    Karhutla 20 Hari, Warga Nanga Kayan Keluhkan Minim Bantuan
    Peluncuran Rumah Oksigen Kolaborasi di Sungai Ambawang, Selasa (22/9/2026).

    Peristiwa

    Rumah Oksigen Sungai Ambawang Bantu Warga Terdampak Karhutla
    Banjir di sepantai Kabupaten Sambas

    Peristiwa

    Banjir Sekabupaten, Mana Gubernur Kalbar
    Meninggal di tengah sawah

    Peristiwa

    Kelaparan, Meninggal di Areal Persawahan
    Ahmad Muzani Partai Gerindra

    Peristiwa

    Gerindra Minta Kaji Ulang Biaya Haji 2023
    Turnamen bola voli dalam momentum Hari Bhakti Transmigrasi ke-75 di Trans SP1 Sabung.

    Peristiwa

    Sengketa Lahan di Sabung, PATRI Kalbar Dukung Pemerintah
    Aksi massa mahasiswa Ketapang

    Peristiwa

    Alasan BBM Naik Tidak Masuk Akal
    Dadan hindayani saat kunjungan ke Dapur MBG di Kabupaten Sambas.

    Peristiwa

    Prabowo Copot Dadan, Nanik Nahkoda Baru BGN
    error: Content is protected !!