Home / Hukum

Sabtu, 8 April 2023 - 20:50 WIB

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

SUP, tersangka pembunuh driver ojek online Maxim menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya

Kubu Raya. Masih ingat kejadian memilukan driver ojol maxim Ahmad Faisal (33) di Sungai Rengas Kubu Raya? Berkas pelaku sang pembunuh, SUP (22) segera P21 alias dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan berkas perkara segera diserahkan ke penuntut, dalam hal ini kejaksaan.

Menurut Wira, SUP dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun, atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Soal kesiapan pelimpahan berkas atau P21 itu setelah SUP menjalani reka ulang adegan (rekonstruksi) yang digelar Polres Kubu Raya, akhir Maret lalu. SUP menjalani rekonstruksi dalam 40 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan dengan tersangka mempersiapkan sebilah pisau untuk menghabisi korban.

Baca juga:  Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas

Selanjutnya, SUP memesan ojek online, bertemu korban, proses mengantar hingga tersangka membunuh dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Keseluruhan rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan petugas kepolisian.

Menurut Indrawan, tujuan SUP membunuh dan merampas sepeda motor serta handphone korban yang hasil penjualannya akan digunakan biaya pulang ke kampung halaman di Emblong Desa Jintung, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga:  Pelaku Pembunuh Nor Azizah Ditangkap

Saat rekonstruksi, keluarga korban Ahmad Faisal mengikuti jalannya rekonstruksi. Yosi, mertua korban berkali-kali berteriak dan mengaku geram. Ia berharap pelaku dhukum setimpal dengan perbuatannya, lantaran bersikap sadis.

Yosi merasa terpukul telah kehilangan menantunya yang baru enam bulan mengais rezeki halal di Kota Pontianak dengan cara menjadi pengemudi ojek online. “Ahmad Faisal orangnya sangat baik,” ujar Yosi.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan potongan ayam untuk anak-anak Indonesia sebagai ppenerima manfaat MBG, Rabu (3/6/2026) di SICC Bogor.

Hukum

Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG
H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

Hukum

Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu
Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
error: Content is protected !!