Home / Hukum

Minggu, 17 April 2022 - 23:33 WIB

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau

Sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu digagalkan petugas Lapas IIB Singkawang, Minggu (17/4/2022)

Sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu digagalkan petugas Lapas IIB Singkawang, Minggu (17/4/2022)

Singkawang. Ketelitian Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, membuahkan hasil. Penyelundupan 42 paket narkotika jenis sabu digagalkan, Minggu (17/4/2022) pukul 16.35 WIB.   

Berawal saat P2U memeriksa titipan kipas angin dan takjil berupa es cincau yang dibawa oleh driver ojek online. Petugas mencurigai barang yang terbungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat minuman cincau  yang dicincang tetapi tidak terdapat air.

“Kecurigaan semakin kuat lantaran ada perbedaan warna dalam kemasan cincau, berupa kemasan putih yang diduga berisikan barang terlarang,” kata Laode Muhammad Masrul, Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas IIB Singkawang.

Baca juga:  Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan

Titipan barang itu berupa kipas angin untuk masjid, dan bingkisan makanan untuk berbuka puasa. Petugas kemudian berinisiatif menyalin kemasan tersebut kedalam kantong plastik bening setelah melakukan penyalinan didapati kemasan plastik yang dibungkus dengan lakban hitam. Petugas P2U melaporkan penemuan ini kepada Komandan Jaga yang diteruskan kepada Laode.

“Setelah menerima laporan, saya perintahkan untuk langsung membuka barang tersebut satu persatu. Ditemukan 42 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kami juga langsung mengamankan driver ojol untuk pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polres Singkawang,” ujar Laode.

Baca juga:  Membidik Figur Besutan Golkar Kalbar

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ika Yusanti mengapresiasi petugas Lapas Kelas IIB Singkawang. “Penggagalan ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas P2U. Petugas Lapas maupun Rutan harus selalu waspada dan melakukan deteksi dini gangguan keamanan,” tegas Ika.

Ika juga mengingatkan kepada seluruh petugas pemasyarakatan, jangan sampai ada yang terlibat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika didalam Lapas, “Apabila ada petugas yang bermain-main dengan Narkotika, akan saya tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (tgh)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Barang bukti sabu seberat 722,22 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sambas di Sajingan Besar.

Hukum

Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap
Paulus Andy Mursalim saat digelandang penyidik Kejati Kalimantan Barat menuju tahanan, sebelum akhirnya dibebaskan.

Hukum

Terpidana PAM Menanti Putusan MA, Tiga Lainnya Pasrah
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
error: Content is protected !!