Home / Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 12:36 WIB

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng

Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

SOPPENG – Aktivitas tambang Galian C ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, bebas beroperasi menggunakan alat berat tanpa izin. Ancaman kerusakan ekosistem mengintai warga.

Di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, deru mesin alat berat memecah keheningan sungai. Pengerukan tanah, pasir, dan batu untuk material pembangunan berlangsung terang-terangan bak kebal hukum.

Praktik eksploitasi alam ini dibiarkan berjalan tanpa mengantongi selembar pun izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maupun Izin Operasi Produksi.

Lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah memicu tanda tanya besar. Di balik masifnya pengerukan ini, muncul desas-desus yang mengaitkan aktivitas ilegal tersebut dengan tokoh berpengaruh.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, tambang ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial HH. Santer terdengar rumor bahwa HH memiliki pertalian keluarga dengan Bupati Soppeng.

Kecurigaan publik kian menebal dengan adanya mutasi mendadak terhadap Lurah Salokaraja, yang santer dikaitkan dengan penolakannya atau keterlibatannya dalam pusaran polemik perizinan tambang tersebut.

Baca juga:  Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa

Akwan Annas, salah seorang warga menampung keluhan masyarakat setempat. Ia membenarkan adanya keresahan dan rumor tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian.

“Informasi terkait keterlibatan inisial HH tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi. Ini membutuhkan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Yang pasti, aduan warga ini perlu segera ditindaklanjuti oleh APH,” tegas Akwan dikonfirmasi pontianak times, Sabtu (18/4/2026).

Akwan juga melontarkan kritik keras terhadap sikap pasif pemerintah daerah. Menurutnya, kepala daerah memikul tanggung jawab mutlak untuk melindungi warga dari risiko bencana ekologis akibat aktivitas tambang.

“Kalau sampai rakyat tenggelam baik secara harfiah karena banjir, atau secara kiasan karena kerusakan lingkungan dan ekonomi, apa Pemerintah Daerah mau tanggung jawab?” kritiknya tajam.

Aktivitas tak berizin ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman nyata bagi hajat hidup orang banyak. Eksploitasi Sungai Cenrana memicu efek domino yang mengerikan. Kerusakan parah mulai terlihat di sepanjang aliran sungai, merusak ekosistem riparian, dan yang paling fatal: mengancam kelangsungan jaringan irigasi vital.

Baca juga:  DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa

Ratusan hektare persawahan warga bergantung pada air dari sungai tersebut. Jika infrastruktur irigasi rusak atau aliran air terhambat akibat pengerukan, petani Soppeng dihadapkan pada ancaman gagal panen massal.

Dari sisi ekonomi makro, negara dan daerah ikut dirugikan. Jutaan kubik material yang diangkut oleh truk-truk penambang menguap begitu saja tanpa menyumbang sepeser pun pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

Kini, masyarakat Salokaraja mendesak pemerintah agar tidak tutup mata. Mereka menuntut tiga hal konkret. Pertama, peninjauan langsung ke lokasi pertambangan. Kedua, penghentian aktivitas tambang secara permanen jika terbukti ilegal. Ketiga, pertanggungjawaban perbaikan infrastruktur air dan saluran irigasi yang telah dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

Hukum

MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan
sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
error: Content is protected !!