Jakarta — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), belum mengakomodasi perkembangan digitalisasi pendidikan.
Demikian dikemukakan akademisi Prof Dr Taufiqurokhman SH AKs SSos MSi kepada wartawan, Selasa (2/12/2025). memberikan masukan terhadap
Menurut Taufiqurokhman, UU Sisdiknas juga belum mengakomodasi dinamika tata kelola perguruan tinggi di era modern. UU tersebut masih fokus pada prinsip dasar seperti pemerataan pendidikan, standar nasional, pendanaan, dan kurikulum.
“Kelemahan utama terletak pada ketidakhadiran norma eksplisit mengenai digitalisasi pendidikan, tata kelola penerimaan mahasiswa PTN dan PTS, serta arah pemanfaatan anggaran pendidikan untuk penguatan lulusan perguruan tinggi,” kata Taufiqurrokhman.
Ia menjelaskan beberapa kekosongan atau substansi yang belum diatur dalam UU, antara lain, belum adanya pasal yang mewajibkan transformasi digital dalam pendidikan, seperti pengembangan platform, kurikulum digital, dan literasi digital.
Yang kedua, kata Taufiqurokhman, tidak ada aturan spesifik mengenai penerimaan mahasiswa baru yang menyatukan standar PTN dan PTS dalam satu sistem nasional.
“Kemudian tidak terdapat porsi anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk peningkatan mutu lulusan perguruan tinggi. Lalu belum mengatur perlindungan data pendidikan, standar teknologi pembelajaran, dan kolaborasi pendidikanindustri secara komprehensif,” pungkasnya.
Untuk menjawab kekosongan tersebut, Taufiqurokhman mengusulkan agar DPR RI menambahkan pasal dan ayat baru.
“Saya meminta kepada DPR RI untuk menambahkan pasal yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur digital, platform pembelajaran nasional, dan standar literasi digital bagi pendidikpeserta didik,” pintanya.
Ia juga meminta memasukkan kewajiban perguruan tinggi mengintegrasikan kurikulum berbasis teknologi dan riset digital.
Terkait tata kelola penerimaan mahasiswa, Taufiqurokhman mengusulkan adanya ayat baru pada bab pendidikan tinggi yang mengatur mekanisme penerimaan mahasiswa berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan antara PTN dan PTS, Serta mengatur sistem penerimaan nasional yang terstandar, namun tetap memberi otonomi terbatas kepada perguruan tinggi.
Ia juga menjabarkan, alokasi anggaran pendidikan 20%, menambahkan ayat yang menegaskan bahwa sebagian anggaran wajib dialokasikan untuk peningkatan kapasitas lulusan perguruan tinggi, penguatan kualitas dosen, riset dan inovasi teknologi, serta peningkatan fasilitas akademik dan digital.
Poin Strategis Penguatan UU Sisdiknas
Taufiqurokhman juga merangkum sejumlah poin strategis untuk memperkuat UU Sisdiknas, yaitu:
- Modernisasi UU dengan memasukkan norma digitalisasi sebagai elemen utama sistem pendidikan nasional.
- Harmonisasi tata kelola PTN dan PTS, terutama dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
- Pemanfaatan anggaran pendidikan yang lebih fokus pada peningkatan daya saing lulusan perguruan tinggi.
- Penguatan integrasi pendidikan dengan dunia usaha dan industri.
- Penyesuaian UU agar responsif terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan SDM, dan tantangan ekosistem pendidikan global. [rls]
Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News


















