Home / Edukasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:01 WIB

UU Sisdiknas Belum Akomodasi Digitalisasi Pendidikan

Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H, A.Ks, S.Sos, M.Si (Kepakaran Governansi Digital)

Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H, A.Ks, S.Sos, M.Si (Kepakaran Governansi Digital)

Jakarta — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), belum mengakomodasi perkembangan digitalisasi pendidikan.

Demikian dikemukakan akademisi Prof Dr Taufiqurokhman SH AKs SSos MSi kepada wartawan, Selasa (2/12/2025). memberikan masukan terhadap

Menurut Taufiqurokhman, UU Sisdiknas juga belum mengakomodasi dinamika tata kelola perguruan tinggi di era modern. UU tersebut masih fokus pada prinsip dasar seperti pemerataan pendidikan, standar nasional, pendanaan, dan kurikulum.

“Kelemahan utama terletak pada ketidakhadiran norma eksplisit mengenai digitalisasi pendidikan, tata kelola penerimaan mahasiswa PTN dan PTS, serta arah pemanfaatan anggaran pendidikan untuk penguatan lulusan perguruan tinggi,” kata Taufiqurrokhman.

Ia menjelaskan beberapa kekosongan atau substansi yang belum diatur dalam UU, antara lain, belum adanya pasal yang mewajibkan transformasi digital dalam pendidikan, seperti pengembangan platform, kurikulum digital, dan literasi digital.

Yang kedua, kata Taufiqurokhman, tidak ada aturan spesifik mengenai penerimaan mahasiswa baru yang menyatukan standar PTN dan PTS dalam satu sistem nasional.

Baca juga:  Masjid Miftahuddin Bagikan Daging Kurban Ramah Lingkungan

“Kemudian tidak terdapat porsi anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk peningkatan mutu lulusan perguruan tinggi. Lalu belum mengatur perlindungan data pendidikan, standar teknologi pembelajaran, dan kolaborasi pendidikanindustri secara komprehensif,” pungkasnya.

Untuk menjawab kekosongan tersebut, Taufiqurokhman mengusulkan agar DPR RI menambahkan pasal dan ayat baru.

“Saya meminta kepada DPR RI untuk menambahkan pasal yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur digital, platform pembelajaran nasional, dan standar literasi digital bagi pendidikpeserta didik,” pintanya.

Ia juga meminta memasukkan kewajiban perguruan tinggi mengintegrasikan kurikulum berbasis teknologi dan riset digital.

Terkait tata kelola penerimaan mahasiswa, Taufiqurokhman mengusulkan adanya ayat baru pada bab pendidikan tinggi yang mengatur mekanisme penerimaan mahasiswa berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan antara PTN dan PTS, Serta mengatur sistem penerimaan nasional yang terstandar, namun tetap memberi otonomi terbatas kepada perguruan tinggi.

Baca juga:  Cegah Karhutla, Yani Terima Penghargaan

Ia juga menjabarkan, alokasi anggaran pendidikan 20%, menambahkan ayat yang menegaskan bahwa sebagian anggaran wajib dialokasikan untuk peningkatan kapasitas lulusan perguruan tinggi, penguatan kualitas dosen, riset dan inovasi teknologi, serta peningkatan fasilitas akademik dan digital.

Poin Strategis Penguatan UU Sisdiknas

Taufiqurokhman juga merangkum sejumlah poin strategis untuk memperkuat UU Sisdiknas, yaitu:

  1. Modernisasi UU dengan memasukkan norma digitalisasi sebagai elemen utama sistem pendidikan nasional.
  2. Harmonisasi tata kelola PTN dan PTS, terutama dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
  3. Pemanfaatan anggaran pendidikan yang lebih fokus pada peningkatan daya saing lulusan perguruan tinggi.
  4. Penguatan integrasi pendidikan dengan dunia usaha dan industri.
  5. Penyesuaian UU agar responsif terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan SDM, dan tantangan ekosistem pendidikan global. [rls]

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ayumardi Azra dan Firdaus

Edukasi

Jurnalisme Warga Segera Diatur Dewan Pers
Pembudidayaan padi Inpari 32 di lahan gambut, Desa Batu Nata, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

Edukasi

Petani Melawi Sukses Budidaya Padi Inpari 32 di Lahan Gambut
Peserta PJAD Section III Mempawah wawancara Kepala Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Mohlis Supriadi, Sabtu (15/11/2025).

Edukasi

PJAD Corong Edukasi Jurnalistik Aparatur Desa
Angelina Fremalco

Edukasi

Perda Perladangan Beri Kepastian Hukum
Ir H Prabasa Anantatur mH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Edukasi

Final Ulang LCC 4 Pilar Ditolak, Ini Usulan Terbaru
SD Pusaka Nusantara

Edukasi

Intip Sekolah Dasar Bertaraf Internasional di Sambas
Tes Kesamaptaan Poltekip dan Poltekim

Edukasi

6 Peserta Tes Samapta Poltekip/Poltekim
pontianak-times.co.id

Edukasi

Gemawan Diskusi BUMI Bersama Hildi Hamid
error: Content is protected !!