Home / Politik

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:49 WIB

Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024

Grafis tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024

Grafis tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024

Pontianak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Pemilu ini untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI. 

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilihan Umum, jadwal program Pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan tersebut antara lain:

  • Penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu oleh KPU 14 Juni 2023-14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 1 Agustus 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu 14 Desember 2022 
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang 11 Februari 2024-13 Februari 2024 
  • Pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024 
  • Penetapan hasil pemilu:
  • A. Penetapan presiden dan wakil presiden – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK  – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
  • B. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK  – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK.
  • C. Penetapan calon terpilih anggota DPD – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPD – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji  DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi,, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi 
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 1 Oktober 2024  17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.

Share :

Baca Juga

Media Gathering Bawaslu Kalbar

Politik

Sinergi Bawaslu Kalbar dan Media Massa
HUT MKGR 63

Politik

Momen Sukacita HUT MKGR di Kalbar
Rapat Pleno KPU Kalbar

Politik

Sah, 65 Anggota DPRD Kalbar Hasil Pemilu 2024
anies dan ahy

Politik

Makin Dekat, Anies Sambut AHY di Formula E
Ketua FKUB Mempawah

Politik

FKUB Mempawah Tolak Alat Peraga Kampanye
Pleno PPK Kubu Kecamata Kubu Raya

Politik

Saksi Golkar di Kubu Protes, Dari Nol Muncul 64
Sutarmidji dan Karolin

Politik

Diberhentikan, Sutarmidji Buka Ruang Perselisihan
Bagi-bagi brosur

Politik

BEM UMP Sebar Brosur Pemilu Damai 2024
error: Content is protected !!