Pontianak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Pemilu ini untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilihan Umum, jadwal program Pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan tersebut antara lain:
- Penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu oleh KPU 14 Juni 2023-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 1 Agustus 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan DPD 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu:
- A. Penetapan presiden dan wakil presiden – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
- B. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK.
- C. Penetapan calon terpilih anggota DPD – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPD – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi,, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 1 Oktober 2024 17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.