Pontianak. DPD Partai Golkar Kalbar bekerjasama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Kamis (17/3/2022).
“Melalui sosialisasi aplikasi tersebut, kami akan lebih siap menghadapi Pemilu serentak 2024,” kata Ir H Prabasa Anantatur MH, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar ditemui usai sosialisasi SIPS di Gedung Zamrud Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Prabasa didampingi Ketua Harian Adang Gunawan dan sejumlah wakil ketua diantaranya bidang hukum dan HAM Jamaan Elvi Eluwis, bidang organisasi Mustafa, serta bidang kaderisasi Nugroho Henray Ekasaputra.
Hadir juga secara virtual para Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota se-Kalbar berserta para wakil ketua bidang hukum dan HAM DPD kabupaten/kota se-Kalbar. Dari pihak Bawaslu Kalbar, langsung dihadiri secara virtual oleh Ketua Bawaslu Ruhermansyah.
SIPS merupakan sebuah aplikasi online untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu. SIPS ini menjadi amanat Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 15/2017 mengatur untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi bernama SIPS.
Menurut Jamaan, setelah sosialisasi tersebut maka jajaran pengurus terutama bidang hukum dan HAM Partai Golkar hingga ke tingkat kabuaten/kota dapat lebih memahami prosedur dan tata cara menyelesaikan sengketa melalui sistem online.
“Beberapa kerawanan terutama menjelang penetapan hasil pemilu kerap terjadi. Sistem ini hampir sama dengan di pengadilan, namun lebih praktis karena mengingat keterbatasan waktu sebuah sengketa harus diselesaikan. Dengan sistem online ini nantinya akan sangat membantu,” ujar Jamaan. (rdo)