Home / Politik

Rabu, 23 November 2022 - 00:44 WIB

Sujianto Sepihak Usulkan Pj Wako Singkawang

Kolase lima kandidat Penjabat (Pj) Walikota Singkawang

Kolase lima kandidat Penjabat (Pj) Walikota Singkawang

Singkawang. Pengusulan tiga nama kandidat Penjabat (Pj) Walikota Singkawang ke Mendagri dilakukan sepihak oleh Sujianto selaku Ketua DPRD Singkawang.

“Suratnya diantar langsung ke Mendagri sebelum tanggal 18 November 2022 tanpa melalui Gubernur Kalbar. Saya yang tandatangan dan tidak ditembuskan ke mana-mana,” kata Sujianto, Ketua DPRD Singkawang dihubungi pontianak times, Selasa (22/11/2022).

Surat tersebut berisi tiga kandidat Pj Walikota sesuai urutan yakni Drs Sumastro MSi (Sekda Singkawang), Ir H Ferry Madagaskar MSi (Sekda Kabupaten Sambas) dan Dr Syarif Kamaruzzaman MSi (Kadis Perindustrian Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalbar).

Surat itu juga tanpa melalui prosedur administrasi yang lazim lantaran hanya mendapatkan penomoran dari Sekretariat Dewan, tanpa ada berkas surat-menyurat. Demikian pula unsur pimpinan dewan lainnya seperti Sumberanto Tjitra dan Herry Kin tidak diajak dalam penentuan tiga nama, termasuk urutannya.

Lebih parah lagi, pimpinan dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Singkawang sama sekali tidak terlibat hingga tuntas. Dari fraksi hanya mengetahui nama-nama yang diusulkan sebelum mengerucut menjadi tiga nama kandidat.

“Nama-nama itu saya yang menentukan dan putuskan sendiri sesuai permintaan surat Mendagri yang bunyinya mengajukan tiga nama melalui Ketua DPRD Singkawang,” kata Sujianto.

Sujianto mengaku langkah yang dilakukannya itu sesuai dengan surat Mendagri Nomor 131.61/7204/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Dr H Suhajar Diantoro MSi tertanggal 31 Oktober 2022. “Mekanismenya sudah sesuai surat edaran Mendagri itu dan telah mengakomodir masing-masing fraksi,” ujar Sujianto.

Pemilik sapaan Aji ini menolak penyampaian surat ke Mendagri harus melalui Gubernur. “Apa bedanya dengan gubernur yang dalam setiap pengusulan calon Pj sebelumnya juga tidak ditembuskan kemana-mana. Semuanya tertutup dan rekan-rekan dewan tidak pernah bertanya,” kata dia.

Sujianto menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Mendagri. Namun Pj yang diharapkan adalah orang yang bisa bekerja sama dengan Pemkot Singkawang dan DPRD serta mengetahui tentang kondisi Singkawang.

“Pj kaitannya dengan tugas untuk mengisi kekosongan walikota dan wakil walikota selama dua tahun melanjutkan pemerintahan hingga Pemilu serentak 2024,” ujar Sujianto yang juga legislator asal PDI Perjuangan ini.

Wakil Ketua DPRD Singkawang Herry Kin ditanya soal pengusulan tiga kandidat itu menjelaskan dirinya tidak tahu nama siapa saja Pj walikota itu. “Dari pimpinan tidak ada, hanya fraksi saja yang masing-masing mengusulkan,” ujar Herry Kin sambil buru-buru menutup sambungan whatsapp lantaran hendak take off pesawat.

Berkas Surat

Sekretaris DPRD Singkawang, Abdul Karim menjelaskan terkait surat Ketua Dewan Singkawang telah memiliki penomoran surat. “Namun kami tidak mendapatkan berkasnya. Suratnya ada di ketua Dewan,” ujar Karim singkat.

Seyogyanya surat dari Dewan tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kalbar sebagaimana surat Mendagri kepada DPRD Kota Singkawang. Nama-nama kandidat yang diusulkan oleh 7 fraksi seharusnya secara kolektif diputuskan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh fraksi dan unsur pimpinan dewan.

Baca juga:  TCM Masif Bagi Sembako Takut Kalah Pilwako

Penentuan tiga kandidat oleh Sujianto dianggap tidak prosedural, karena masing-masing fraksi mengeluarkan rekomendasi nama kandidat berbeda-beda. Nama itu terdiri dari 5 orang ASN yakni Ferry Madagaskar, Syarif Kamaruzzaman, Sumastro, Ani Sofian dan Linda Purnama.  

Namun hingga muncul tiga nama yang dipilih sendiri oleh Ketua DPRD Singkawang, ternyata tidak diketahui skoring maupun nama-nama yang hendak diusulkan.

Tiba-tiba saja Sujianto secara sepihak menetapkan perankingan tiga kandidat. Mereka adalah Sumastro, Ferry Madagaskar dan Syarif Kamaruzzaman. Perankingan ini juga menyalahi hasil usulan fraksi yang menempatkan Ferry Madagaskar pada posisi teratas lantaran didukung oleh 6 fraksi. Sedangkan Syarif Kamaruzzaman 5 fraksi dan Sumastro hanya didukung 4 fraksi.

Bukan Ranah Dewan

Sementara itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Ireng Maulana mengatakan Dewan tidak memiliki ranah dan kapasitas dalam memberikan usulan tiga kandidat Pj Walikota Singkawang. Hal tersebut tidak seiring dengan good governance atau pemerintahan yang baik.

“Eksekutif memiliki peran dalam menakar kandidat mana yang layak dan cocok berdasarkan merit system. Dengan merit system ini maka akan terpilih sumber daya manusia berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja,” ujar Ireng.

Agak aneh dan rancu, kata Ireng, ketika Dewan diberikan ruang untuk mengusulkan kandidat seperti halnya permintaan Mendagri melalui suratnya Nomor 131.61/7204/SJ. “Surat mendagri itu layak uji publik. Apakah jenis surat itu edaran, surat keputusan atau apa jenisnya,” kata Ireng.

Munculnya surat tersebut, lanjut Ireng, sangat bertentangan dengan fungsi dan tugas Dewan sebagai lembaga pembentuk undang-undang, anggaran (budgetting) dan pengawasan. “Surat Mendagri itu salah kamar dan membuat konflik kepentingan,” tegas alumni IOWA US ini.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji telah mengusulkan dan mengirim tiga nama kandidat Pj Walikota Singkawang kepada Mendagri. Mereka adalah Syarif Kamaruzzaman, Ani Sofian dan Harry Agung Tjahyadi.  Ketiganya memiliki pangkat Pembina Utama Muda IV C dan saat ini memegang posisi sebagai kepala dinas.

Munculnya tiga nama versi Gubernur Kalimantan Barat tersebut tercantum dalam lampiran Surat Gubernur Kalbar Nomor 131.61/3783.I/RO-PEM tertanggal 14 Oktober 2022.

Pengusulan melalui gubernur ini sebelum proses di DPRD Singkawang yang memproses tiga nama. Kemudian muncul nama Ferry Madagaskar yang dipilih enam fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Singkawang. Ketujuh fraksi di DPRD itu meliputi PDIP, Hanura, Nasdem, PKS, PKB, Fraksi Karya Solidaritas Manat Pembangunan dan Fraksi Gerinda-Demokrat.

Tokoh masyarakat Singkawang, Iwan Gunawan turut menyikapi pengajuan nama-nama kandidat Pj Walikota Singkawang. Ia menilai sarat dengan permainan politis.

Iwan menjelaskan mekanisme penentuan Pj melalui usulan Dewan itu jelas produknya adalah politis melalui campur tangan Partai Politik. Sehingga pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak nanti berpeluang adanya Pj yang tidak netral. Akibatnya nanti, akan banyak terjadi pelanggaran Pilkada.

Baca juga:  BEM UMP Sebar Brosur Pemilu Damai 2024

Seyogyanya, kata Iwan, tiga nama kandidat yang diusulkan gubernur itulah yang digunakan. Sebab, gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. “Dengan adanya surat Mendagri langsung ke DPRD Singkawang, selain berpotensi melanggar UU, juga melecehkan Gubernur Kalbar,” papar Iwan.

Transaksional

Terkait proses pengusulan Pj ini juga mendapat sorotan dari Pengamat Politik Universitas Tanjungpura, Dr Jumadi MSi. Meskipun kewenangan ada pada Mendagri, namun mekanisme melalui DPRD mengakibatkan kerancuan.

“Pj itu bukan mekanisme politik, melainkan penunjukkan yang semangatnya agar Pj dapat bersikap netral dalam pemilu,” kata Jumadi.

Penyerahan kewenangan kepada DPRD itu, kata Jumadi adalah proses politis. Maka perlu dievaluasi karena berpotensi transaksional, juga tidak menjamin netralitas.

“Saya pastikan mekanisme seperti itu akan sarat dengan transaksional dan menjadi komoditas politik dagang sapi. Pj juga akan sulit bersikap netral dalam pemilu serentak 2024,” kata Jumadi.

Menurutnya, fungsi Pj harus dimaknai untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan kepala daerah. Selain itu, untuk memastikan Pj menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilegislatif dan Pilpres. Sehingga berjalan demokratis.

Jumadi mengharapkan Mendagri untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang mekanisme tersebut agar fungsi pengawasan untuk menjamin transparansi berjalan dengan baik. “Harus dipertimbangkan dampak negatifnya,” kata Jumadi.

Perubahan mekanisme penetapan Penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 melalui usulan DPRD perlu dievaluasi. Selain transaksional, juga tidak menjamin netralitas.

Harus Sesuai UU

Jauh sebelum munculnya carut marut ini, Komisi II DPR RI telah mengingatkan agar sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Sesuai amanat UU itu, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam pernyataan persnya awal Januari lalu.

Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023. Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

Oleh sebab itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota. “Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang,” kata Junimart.

Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

“Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” ujarnya.(rdo)

Share :

Baca Juga

Karakterdes Partai Golkar Bengkayang

Politik

Golkar Bengkayang Target Pimpin Suara 2024
Kampanye Satono di Tekarang

Politik

Kampanye Dialogis Satono di Tekarang Membeludak
Kampanye Akbar Pasangan Satono Hero

Politik

Luar Biasa! Massa Saroan 02 Membeludak Hadir Kampanye Akbar
Maman Abdurahman Menteri UMKM

Politik

Pertama dalam Sejarah, Putra Kalbar Jadi Menteri
Kampanye Dialogis Satono di Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh

Politik

Warga Paloh Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Saroan
Satono Hero Daftar Pilkada Sambas 2024

Politik

Pasangan Satono – Hero Daftar Pilkada Hari Pertama
Sidang Paripurna DPRD Melawi

Politik

Pertanggungjawaban APBD Melawi 2022 Ditolak
Rekapitulasi Suara Pilkada Pontianak 2024

Politik

Walikota Pontianak Terpilih Minim Legitimasi
error: Content is protected !!