Ketapang. Pemkab Ketapang secara resmi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang difasilitasi Bank Kalbar, Jumat (18/7/2025).
Penggunaan KKPD ini ditandai dengan sosialisasi dan penyerahan KKPD kepada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Ketapang.
Diberlakukannya KPPD ini menunjukkan komitmen Pemkab Ketapang dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan modern.
Sosialisasi dan penyerahan KKPD dibuka secara resmi oleh Asisten II Sekda Ketapang, Syamsul Islami SIp MT mewakili Sekretaris Daerah. Syamsul dalam arahannya menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan kewaspadaan terhadap resiko siber dalam penggunaan kartu kredit.
“Penggunaan KKPD ini harus tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Kita dorong sistem yang efisien tanpa mengabaikan aspek keamanan. Semoga pilot project ini menjadi tonggak awal penerapan KKPD di seluruh OPD ke depan,” ujar Syamsul.
Kepala BPKAD Ketapang, Bapak Donatus Franseda AP MM dalam sambutannya menyampaikan saat ini telah diterbitkan 10 kartu kredit untuk 5 OPD sebagai tahap awal.
Ia berharap, penggunaan KKPD ini dapat diawasi secara ketat oleh atasan masing-masing sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Keamanan Kartu Kredit
Sementara itu, Wakil Pemimpin Bank Kalbar Cabang Ketapang, Eduar Hernadi menekankan pentingnya menjaga keamanan data kartu kredit, mengingat semakin maraknya kejahatan digital.
“Kami mengimbau agar pengguna KKPD tidak sembarangan memberikan data seperti nomor kartu, tiga digit angka di belakang kartu, atau OTP. Bank Kalbar siap mendukung pemerintah daerah dengan layanan yang aman dan terpercaya,” ujar Eduar.
Lima OPD yang menjadi percontohan dalam penggunaan KKPD adalah BPKAD, Inpektorat, BKPSDM, Bappeda, dan Bapeda. KKPD yang diterbitkan dapat digunakan untuk membiayai keperluan belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas jabatan, dengan limit maksimal Rp50 juta untuk barang/jasa dan Rp40 juta untuk perjalanan dinas.
Tim dari Divisi Kredit Bank Kalbar yang memberikan sosialisasi diwakili Muriani Murazasa selaku Kepala Bidang Divisi Kredit dan Settyo Nugroho sebagai staff pada Divisi Kredit.
Paparannya terkait penerapan KKPD yang merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 yang mengatur teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.
Bank Kalbar menggandeng Bank Mandiri dalam sistem co-branding untuk penerbitan kartu ini, yang dilengkapi dengan fitur mobile banking dan kartu fisik.
Transakssi Non Tunai
Adapun tujuan utama penerapan KKPD adalah untuk mendorong transaksi non-tunai yang efisien dan transparan. Tujuan lainnnya, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa mendesak, serta memudahkan pencatatan serta akuntabilitas belanja daerah.
Melalui implementasi KKPD, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Bank Kalbar menegaskan sinergi strategis dalam mengakselerasi digitalisasi sistem keuangan daerah. Program ini tidak hanya menjawab tantangan efisiensi, namun juga menjadi jawaban atas tuntutan tata kelola anggaran yang lebih modern dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bank Kalbar menyatakan kesiapannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahap transformasi ini, mulai dari edukasi teknis, pengawasan keamanan transaksi, hingga perluasan pemanfaatan KKPD di seluruh OPD ke depan.
“Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam memperkuat pelayanan publik dan keuangan daerah. Bersama, kita wujudkan pemerintahan yang lebih efisien, modern, dan aman,” kata Eduar Hernadi.[biz]
Update Berita, ikuti Google News


















