Home / Birokrasi

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:09 WIB

Mekanisme Penjabat Pengganti Sutarmidji

Ir H Prabasa Anantur MH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat

Ir H Prabasa Anantur MH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak. Masa jabatan Gubernur Kalbar Sutarmidji segera berakhir. Proses selanjutnya mengusulkan nama-nama calon Penjabat atau Pj Gubernur.

Proses pengusulan calon Pj Gubernur itu didahului dengan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar melalui paripurna DPRD Provinsi Kalbar yang akan dilaksanakan, Kamis (27/7/2023).

“Paripurna itu akan dihadiri anggota DPRD Kalbar, termasuk Forkopimda,” kata Ir H Prabasa Anantatur MH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar kepada pontianak-times.co.id, Rabu (26/7/2023).

Menurut Prabasa, Periode 2018 – 2023 jabatan Gubernur H Sutarmiji dan Wagub Kalbar H Ria Norsan sudah akan segera berakhir. Sesuai aturan, DPRD Provinsi Kalbar mengumumkan pemberhentikan tersebut.

“Selanjutnya kami akan melakukan mekanisme usulan untuk pengisian Pj Gubernur sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mensyaratkan pengusulan tiga orang calon Penjabat atau Pj Gubernur kepada menteri,” ujar Prabasa yang juga Wakil Bupati Sambas Periode 2001-2006.

Dijelaskan Prabasa, Penjabat itu nantinya akan menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Kalbar hingga gubernur periode berikutnya terpilih dari hasil proses Pilkada 2024.

Baca juga:  Fraksi Golkar Buka Usulan Publik Calon Pj Gubernur Kalbar

Mengenai mekanisme Pj Gubernur itu, Prabasa menjelaskan nanti di DPRD akan dilakukan sesuai kesepakatan melalui pengusulan nama-nama melalui 8 fraksi.

“Selanjutnya bisa saja prosesnya melalui voting hingga muncul tiga calon Pj Gubernur sesuai perankingan yang kemudian dikirim kepada menteri,” kata Prabasa.

Permendagri

Legalitas usulan Pj Gubernur, kata Prabasa, tertera dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.

DPRD provinsi dan menteri mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. Menteri  selanjutnya melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan dari jumlah 6 nama menjadi 3 nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Kementerian yang berwenang dalam hal ini adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara dan kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.

Baca juga:  Asistensi Tim RBP Polda ke Polres Ketapang

Menteri  melalui panitia pemilihan akhir, selanjutnya mengusulkan 3 nama  calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Kemudian dipilih satu orang untuk diangkat sebagai Pj dengan Keputusan Presiden.

Seperti diketahui, pasangan Sutarmidji-Norsan dilantik 5 September 2018 dilantik di Istana Negara bersamaan dengan pelantikan delapan gubernur dan wakil gubernur lainnya oleh Presiden Joko Widodo.

Pada September 2023 ini, terdapat sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pertanggungjawaban APBD Melawi 2022

Birokrasi

Penggunaan Uang Pemkab Melawi 2022 Belum Dipertanggungjawabkan
Festivak Karya Cipta Anak Negeri

Birokrasi

Indonesia Negara yang Warganya Kreatif
5 Pjs Bupati se Kalimantan Barat

Birokrasi

5 Bupati dan Wakil Bupati se-Kalbar Dijabat Pjs
RPPLH Kabupaten Ketapang

Birokrasi

Pemkab Ketapang Susun RPPLH 2024-2054
Sosilisasi Kekayaan Intelektual

Birokrasi

Sosialisasi KI di Kabupaten Landak
DPC GMNI Ketapang

Birokrasi

GMNI Ketapang Tolak Wacana Kades 9 Tahun
BKN Award 2022

Birokrasi

Kemenkumham Sabet 2 BKN Award 2022
Legal Expo Kemenkumham Kalbar

Birokrasi

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Legal Expo
error: Content is protected !!