Pontianak. Maman Abdurrahman, Menteri UMKM memberi kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Sebetulnya sudah tidak perlu sulit lagi bagi pelaku UMKM untuk menjual barang atau produknya. Sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021,” kata Maman Abdurrahman, Minggu (13/4/2025) saat Halal Bihalal DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar di Gedung Zamrud Pontianak.
Dalam PP tersebut diatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. “Ada dua hal penting dalam PP itu yakni kewajiban Pemerintah Pusat, Provinsi, Pemkab/Pemkot untuk mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasa dengan cara membeli produk UMKM,” kata Maman.
Maman yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar ini menjelaskan hal lainnya adalah 30 persen fasilitas umum di Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab/Pemkot wajib mengakomodir UMKM.
“Itu perintah regulasi dan ini yang mau kita dorong. Alhamdulillah respons kepala daerah positif, mohon dibantu dan dikawal,” kata Maman seraya menyebut hal itu juga telah diamanahkan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya.
Menurut Maman, para pelaku UMKM bisa menggunakan instrumen peraturan pemerintah tersebut. Sebab, sektor UMKM adalah backbone atau tulang punggung perekonomian negara. Terkait aturan itu pula, ke depan akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Perlindungan UMKM.
“Saya lapor presiden dulu,” kata Maman saat diminta wartawan untuk menegaskan kapan akan dibentuk Satgas tersebut.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News