KONDISI yang sangat kontras antara Pinangki Sirna Malasari dan Angelina Sondakh. Meski keduanya sama-sama terseret korupsi, namun berbeda nasib dalam hal hukum. Perbedaan itu juga terlihat terkait penampilan.
Pinangki baru-baru ini menjadi buah bibir lantaran dinyatakan bebas bersyarat terhitung Selasa (6/9/2022). Perempuan yang terseret korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dalam pusaran korupsi Joko Tjandra ini, hanya dikenakan wajib lapor sebulan sekali.
Ia telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan sisanya wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 15 Desember 2024. Pinangki memang menyedot perhatian lantaran terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp7 miliar. Sejak persidangan, Ia selalu diuntungkan dengan vonis.
Mantan jaksa berpendidikan strata 3 yang telah telah mengabdi 15 tahun di Kejaksaan Agung ini divonis 10 tahun penjara di peradilan tingkat pertama. Saat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memotong enam tahun dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Hal sama seperti Pinangki dialami Angelina Sondakh. Mantan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VI Partai Demokrat ini pada 2012 terseret korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang. Ia menjalani hari-hari panjangnya di jeruji besi lantaran suap proyek Rp5 miliar.
Pemilik nama asli Angelina Patricia Pingkan Sondakh kelahiran 1977 ini memiliki banyak prestasi sebagai aktris, model, dan mantan politikus. Ia juga aktif berorganisasi, pernah bekerja di perusahaan swasta hingga dirinya pernah dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2001 mewakili provinsi Sulawesi Utara.
Karirnya dalam politik, cemerlang. Angelina terpilih sebagai Anggota Dewan dalam dua periode yakni 2004–2009 dan 2009–2014. Cum Laude jebolan strata 2 Fisip Universitas Indonesia ini mendapat ujian berat setelah pada 27 April 2012 ditahan KPK.
Dalam persidangan di peradilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta, Ia divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Proses hukum Angelina yang terkait rekannya, Nazaruddin ini kemudian berlanjut melalui upaya banding.
Ketika banding, Ia dihukum 4,5 tahun penjara tanpa uang pengganti. Upaya hukum tidak berhenti dilakukannya hingga Angelina mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Diluar dugaan, Angelina divonis lebih berat yakni 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp39,981 miliar.
Hari-hari selanjutnya dijalaninya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Perempuan tegar yang ditinggal mendiang suaminya, Adjie Massaid ini telah bebas pada 3 Maret 2022. Penantian panjang di dalam penjara telah membuatnya semakin matang dalam beribadah sesuai keyakinannya.
Ibu dari Keanu Jabaar Massaid ini terlihat semakin taat, bahkan menamatkan banyak surat dalam Alquran. Ia juga memperdalam Agama Islam dan senantiasa mengenakan pakaian penutup aurat, jilbab. Waktu bergulir, Angelina mampu menyelesaikan masa hukuman, dan ia tetap berhijab. Ini setidaknya menandakan kematangan spiritualnya.
Hal berbeda terjadi pada diri Pinangki. Di awal justru Pinangki dikenal sebagai perempuan yang berjilbab sampai saat masuk tahap-tahap persidangan. Namun saat bebas, Pinangki berpenampilan berbeda dari sebelumnya. Ia tampil di depan publik tanpa mengenakan jilbab.
Pun demikian, Pinangki atau Angelina tetap keduanya adalah perempuan tangguh yang telah melewati kehidupan dalam penjara.(rn1)