Home / Peristiwa

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:48 WIB

Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, Ini Pasal Krusial

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Pontianak. Puluhan jurnalis di Kalimantan Barat menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002, Senin (28/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak.

Aksi damai ini melibatkan berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Selain itu, aksi penolakan RUU Penyiaran ini juga diikuti Ikatan Wartawan Online (IWO), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.

Baca juga:  Pasang Baliho Caleg, Meninggal Tersengat Listrik

Yuniardi, Ketua IJTI Kalbar menjelaskan aksi enolakan ini muncul seiring dengan penggodokan RUU 32 Tahun 2002 DPR RI.

Di tempat yang sama, Sekretaris AJI Pontianak, Hamdan Darsani menyatakan aksi ini dilaksanakan oleh seluruh pengurus AJI se-Indonesia yang berkolaborasi dengan organisasi profesi jurnalis dan media lainnya yang ada di setiap daerah.

“Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut,” kata Hamdan.

Krusial

Hamdan menyebutkan beberapa pasal dan hal krusial dalam UU Penyiaran 2002 yang hanya mengatur Lembaga Penyiaran. Namun draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran.

Perluasan definisi ini, kata Hamdan menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan.

Baca juga:  BB Narkoba Perbatasan Kalbar Dimusnahkan

Dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa, negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan.

“Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus,” kata Hamdan.(rls/smsi)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tinjau Lokasi CPO Tumpah

Peristiwa

Pemkab Sintang Tinjau Lokasi CPO Tumpah
Mayat tanpa identitas

Peristiwa

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Jungkat
Hari Jadi Sambas 392

Peristiwa

Jadwal Even Hari Jadi 392 Kabupaten Sambas
Loggo HMI

Peristiwa

Lima Ribu Kader HMI Bakal Kumpul di Pontianak
gadis gantung diri

Peristiwa

Gadis Pemangkat Gantung Diri Akibat Asmara
Bupati Sambas H. Satono turut memantau dan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tri Mandayan, Kecamatan Teluk Keramat.

Peristiwa

Bupati Sambas Ikut Bantu Padamkan Karhutla
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara.

Peristiwa

Ketua Borneo Bela Negara Sebut Kasus Molotov di SMPN 3 Kubu Raya Perlu Perhatian Serius
Petugas Polsek Semparuk mendatangi lokasi kejadian di tepi Sungai Desa Semparuk.

Peristiwa

Sungai Semparuk Telan Korban Anak 12 Tahun
error: Content is protected !!