Home / Peristiwa

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:48 WIB

Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, Ini Pasal Krusial

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Pontianak. Puluhan jurnalis di Kalimantan Barat menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002, Senin (28/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak.

Aksi damai ini melibatkan berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Selain itu, aksi penolakan RUU Penyiaran ini juga diikuti Ikatan Wartawan Online (IWO), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.

Baca juga:  Pasien Meninggal di IGD Puskesmas Matang Suri, Dinkes Sambas Beraksi

Yuniardi, Ketua IJTI Kalbar menjelaskan aksi enolakan ini muncul seiring dengan penggodokan RUU 32 Tahun 2002 DPR RI.

Di tempat yang sama, Sekretaris AJI Pontianak, Hamdan Darsani menyatakan aksi ini dilaksanakan oleh seluruh pengurus AJI se-Indonesia yang berkolaborasi dengan organisasi profesi jurnalis dan media lainnya yang ada di setiap daerah.

“Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut,” kata Hamdan.

Krusial

Hamdan menyebutkan beberapa pasal dan hal krusial dalam UU Penyiaran 2002 yang hanya mengatur Lembaga Penyiaran. Namun draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran.

Perluasan definisi ini, kata Hamdan menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan.

Baca juga:  SMSI Ikut Bahas MoU Perlindungan Wartawan

Dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa, negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan.

“Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus,” kata Hamdan.(rls/smsi)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tim SAR Gabungan

Peristiwa

Jenazah Pemancing Sungai Kapuas Ditemukan
Adzin Abrar Alfarizi korban tenggelam di Pantai JS Resort Temajuk Sambas dievakuasi Tim SAR dan diserakan ke pihak keluarga.

Peristiwa

Korban Kedua Pantai JS Resort Temajuk Ditemukan Meninggal Dunia

Peristiwa

Zulkarnain Tutup Usia, Heri Gantikan Posisi
pontianak-times.co.id

Peristiwa

BCSMF Jaring Aspirasi Media Asia Pasifik
Imam Lewi, Koordinator Aksi yang juga tokoh masyarakat memberikan surat tuntutan terhadap PT AHAL dan diterima langsung Bupati Mempawah Erlina, Kamis (25/9/2025)

Peristiwa

Erlina Dukung Warga dalam Konflik Lahan PT AHAL
Tabrakan Beruntun

Peristiwa

Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Jungkat
Ridwan Kamil dan Atalia di Makam Eril

Peristiwa

Isi Pidato Ridwan Kamil di Kuburan Eril
Sunatan Massal Bank Kalbar

Peristiwa

Bank Kalbar Sunatan Massal di Ultah 59
error: Content is protected !!