Home / Peristiwa

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:48 WIB

Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, Ini Pasal Krusial

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Pontianak. Puluhan jurnalis di Kalimantan Barat menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002, Senin (28/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak.

Aksi damai ini melibatkan berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Selain itu, aksi penolakan RUU Penyiaran ini juga diikuti Ikatan Wartawan Online (IWO), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.

Baca juga:  Sat Polairud Polres Sambas Gencar Patroli Perairan

Yuniardi, Ketua IJTI Kalbar menjelaskan aksi enolakan ini muncul seiring dengan penggodokan RUU 32 Tahun 2002 DPR RI.

Di tempat yang sama, Sekretaris AJI Pontianak, Hamdan Darsani menyatakan aksi ini dilaksanakan oleh seluruh pengurus AJI se-Indonesia yang berkolaborasi dengan organisasi profesi jurnalis dan media lainnya yang ada di setiap daerah.

“Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut,” kata Hamdan.

Krusial

Hamdan menyebutkan beberapa pasal dan hal krusial dalam UU Penyiaran 2002 yang hanya mengatur Lembaga Penyiaran. Namun draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran.

Perluasan definisi ini, kata Hamdan menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan.

Baca juga:  Erlina Dukung Warga dalam Konflik Lahan PT AHAL

Dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa, negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan.

“Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus,” kata Hamdan.(rls/smsi)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Geledah Lapas II B Singkawang

Peristiwa

Lapas Kelas II B Singkawang Digeledah
semprot jalan raya

Peristiwa

SAR Ditsamapta Polda Kalbar Semprot Jalan
Polres Sambas menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, Rabu (5/11/2025).

Peristiwa

Polres Sambas Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
Merah Putih Rekor Muri

Peristiwa

2022 Merah Putih Pecahkan Rekor MURI
Foto bersama di halaman Yonif 645/GTY, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa

Sah… Yan Rangga Resmi Jabat Danyonif 645/GTY
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan mantan ideolog kombatan teror.

Peristiwa

Soroti Bom Molotov, Ketua Borneo Bela Negara Pertanyakan Kinerja Bakesbangpol Kubu Raya
pontianak-times.co.id

Peristiwa

Mengapa Massa Membenci Ade Armando?
Bupati Mempawah, Erlina memluk Salbiah, seorang warga yang rumahnya robooh diterjang angin dan banjr rob.

Peristiwa

Erlina Bantu Korban Bencana Alam di Sungai Duri
error: Content is protected !!