Home / Peristiwa

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:48 WIB

Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, Ini Pasal Krusial

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Pontianak. Puluhan jurnalis di Kalimantan Barat menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002, Senin (28/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak.

Aksi damai ini melibatkan berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Selain itu, aksi penolakan RUU Penyiaran ini juga diikuti Ikatan Wartawan Online (IWO), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.

Baca juga:  TNI AD akan Gelar Sarasehan Akhir September

Yuniardi, Ketua IJTI Kalbar menjelaskan aksi enolakan ini muncul seiring dengan penggodokan RUU 32 Tahun 2002 DPR RI.

Di tempat yang sama, Sekretaris AJI Pontianak, Hamdan Darsani menyatakan aksi ini dilaksanakan oleh seluruh pengurus AJI se-Indonesia yang berkolaborasi dengan organisasi profesi jurnalis dan media lainnya yang ada di setiap daerah.

“Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut,” kata Hamdan.

Krusial

Hamdan menyebutkan beberapa pasal dan hal krusial dalam UU Penyiaran 2002 yang hanya mengatur Lembaga Penyiaran. Namun draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran.

Perluasan definisi ini, kata Hamdan menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan.

Baca juga:  Perahu Pengantin Terbalik, 3 Orang Hilang

Dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa, negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan.

“Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus,” kata Hamdan.(rls/smsi)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Gubernur Kalbar bantu korban banjir

Peristiwa

Sutarmidji Salurkan Bantuan Korban Banjir Sambas
gadis gantung diri

Peristiwa

Gadis Pemangkat Gantung Diri Akibat Asmara
Pemudik Lebaran 2023

Peristiwa

Arus Mudik H-2 Idulfitri Terpantau Kondusif
Olah TKP

Peristiwa

Polres Kubu Raya Olah TKP Pembunuhan Driver Ojol
DPP LPM Kalbar

Peristiwa

Tudingan Jatah Proyek, DPP LPM Kalbar Desak Darwis
Pembunuhan Nor Azizah

Peristiwa

Apa Motif Pembunuhan Wanita di Sungai Asam
Monster Air Ikan Tapah

Peristiwa

Monster Air Sungai Ditemukan di Mempawah
Bom Bunuh Diri Astana Anyar

Peristiwa

Waduh, Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
error: Content is protected !!