Home / Peristiwa

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:48 WIB

Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, Ini Pasal Krusial

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Aksi para jurnalis menolak Revisi UU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak

Pontianak. Puluhan jurnalis di Kalimantan Barat menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002, Senin (28/5/2024) di Tugu Digulis Pontianak.

Aksi damai ini melibatkan berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Selain itu, aksi penolakan RUU Penyiaran ini juga diikuti Ikatan Wartawan Online (IWO), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.

Baca juga:  Debt Collector di Selakau Tewas Ditikam Debitur

Yuniardi, Ketua IJTI Kalbar menjelaskan aksi enolakan ini muncul seiring dengan penggodokan RUU 32 Tahun 2002 DPR RI.

Di tempat yang sama, Sekretaris AJI Pontianak, Hamdan Darsani menyatakan aksi ini dilaksanakan oleh seluruh pengurus AJI se-Indonesia yang berkolaborasi dengan organisasi profesi jurnalis dan media lainnya yang ada di setiap daerah.

“Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut,” kata Hamdan.

Krusial

Hamdan menyebutkan beberapa pasal dan hal krusial dalam UU Penyiaran 2002 yang hanya mengatur Lembaga Penyiaran. Namun draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran.

Perluasan definisi ini, kata Hamdan menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan.

Baca juga:  Ayah Peluk Jasad Anak Terbungkus Daun Pisang

Dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa, negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan.

“Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus,” kata Hamdan.(rls/smsi)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tabung Biogas Sekadau

Peristiwa

Polisi Ungkap Pemicu Tabung Biogas Meledak
S pengedear sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas ditangkap polisi.

Peristiwa

Pengedar Narkotika di Tebas Ditangkap Polisi
TIm SAR

Peristiwa

Tim SAR Temukan Anak Hilang Diterkam Buaya
Lapas Singkawang Banjir

Peristiwa

RSUD dan Lapas Terkena Banjir Singkawang
Kondisi longsor di Kabupaten Sanggau

Peristiwa

Bencana Banjir dan Longsor Hantam Sanggau
Balita Tenggelam

Peristiwa

SAR Temukan Balita Terseret Banjir di Bengkayang
Upacara pemecatan BR di halaman Mapolres Sambas dipimpin Kapolres Sambas.

Peristiwa

BR Bintara Polres Sambas Dipecat Langgar Pasal 14
Mudik Gratis Presisi Khatulistiwa 2023

Peristiwa

30 Armada Siap Angkut Mudik Gratis Presisi
error: Content is protected !!