Mempawah. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mempawah mendesak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2022, dicabut.
Dalam aturan tersebut, setiap Wakil Ketua DPRD menerima Rp13 juta per bulan, sementara 32 anggota DPRD lainnya memperoleh Rp12 juta per bulan. Jika diakumulasi, anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp410 juta setiap bulan atau hampir Rp4,9 miliar setahun.
Aktivis HMI Mempawah, Muslim, menilai kebijakan itu tidak adil dan menyakiti hati masyarakat.
“Di saat rakyat hidup pas-pasan, petani kesulitan pupuk, dan banyak orang tua berjuang membiayai sekolah anak, DPRD justru menikmati fasilitas mewah dari uang rakyat,” ujar Muslim, Selasa (16/9).
Menurutnya, masih banyak kebutuhan mendesak di Mempawah, mulai dari perbaikan jalan desa, jembatan yang rapuh, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa dipakai untuk memperbaiki sekolah, membantu petani dan nelayan kecil, atau memberikan beasiswa bagi anak-anak kurang mampu,” tambahnya.
HMI menilai pemerintah daerah gagal membaca kondisi riil masyarakat. Mereka menegaskan, jika kebijakan ini tidak segera dicabut, potensi munculnya gelombang penolakan dari masyarakat tidak bisa dihindari.
Penulis: Rizki Firnanda I Update Berita, ikuti Google News


















