Home / Edukasi

Jumat, 2 September 2022 - 10:34 WIB

Enam Hal Penting RUU Sisdiknas 2022

Poros Pelajar Nasional melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (1/9/2022)

Poros Pelajar Nasional melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (1/9/2022)

Jakarta. Poros Pelajar Nasional mendesak agar RUU Sisdiknas ditunda agar lebih akomodatif dan tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), Kamis (1/9/2022). Sedikitnya terdapat enam hal penting dalam RUU Sisdiknas 2022.

Pertama, terkait aturan tunjangan profesi guru. Dalam RUU Sisdiknas yang naskahnya dimasukkan ke DPR RI pada Agustus 2022 itu tidak tercantum aturan tersebut secara jelas. Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai prestasi kerja.

Kedua, persyaratan calon guru wajib lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dalam RUU Sisdiknas Pasal 109 ayat 1 tercantum bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, tetap bisa mengajar.

Ketiga, wajib belajar 13 Tahun. Dalam RUU Sisdiknas mengusulkan ketentuan penambahan masa wajib belajar menjadi 23 tahun. Dalam RUU yang diterbitkan bulan Agustus itu, disebutkan bahwa setiap orang wajib belajar terdiri dari 10 tahun pendidikan dasar dan tiga tahun pendidikan menengah.

Baca juga:  Fraksi Golkar DPRD Kalbar Peduli Panti Asuhan

Pendidikan dasar meliputi kelas pra sekolah dan kelas 1-9. Sedangkan Pendidikan menengah meliputi kelas 10-12. Kelas prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur.

Kelas 1-6 untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah. Kelas 7-9 bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut. Jenjang pendidikan menengah kelas 10-12 dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik.

Adapun wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun diterapkan secara nasional. Sementara pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Keempat, pemerintah mengusulkan agar PAUD dipisah sebagai jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. PAUD dilakukan melalui jalur formal dan non-formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.

Baca juga:  Gemawan dan Institut Dayakologi Gelar Diskusi Perempuan

Pasal 24 menyebutkan PAUD formal diselenggarakan untuk usia tiga sampai lima tahun dengan janis layanan berupa taman anak. Sedangkan Pasal 49 menyatakan PAUD non-formal diselenggarakan untuk usia 0 sampai lima tahun dalam bentuk layanan pengasuhan.

Kelima, terkait Tridarma Perguruan Tinggi dalam Pasal 37 RUU Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap kampus wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi yang terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Penerapan tridarma perguruan tinggi ini belum diterapkan secara seragam pada semua kampus seperti sebelumnya. Masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat perguruan tinggi yang bersangkutan.

Keenam, dalam RUU Sisdiknas terbaru, Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib. Pasal 81 menyebutkan bahwa kurikulum wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan Pancasila, dan Bahasa Indonesia. (dwi/rls)

Share :

Baca Juga

Webinar Sehati

Edukasi

Ibu Madrasah Terbaik Bagi Anak-anaknya
Lembaga Sejati

Edukasi

Lembaga Sejati Hadir untuk Indonesia
Paket Stunting

Edukasi

Sumastro Garap Gerakan Peduli Stunting
Peluncuran buku AS Hikam

Edukasi

AS Hikam Luncurkan Buku Menjaga Demokrasi
pontianak-times.co.id

Edukasi

Kapolres Sanggau Dukung Pers Profesional
Muda Mahendrawan

Edukasi

Pesan Muda di Diskusi Panel Literasi Beretika
Penyuluhan Hukum Mahasiswa UPB

Edukasi

Penyuluhan Hukum di 10 Desa se-Kubu Raya
Peneitian Islam di Afrika Selatan

Edukasi

Penelitian Sejarah Perkembangan Islam di Afsel
error: Content is protected !!