Jakarta. Bank Kalbar dan Kemendagri kerjasama transaksi pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di lingkungan Pemerintah Daerah, Kamis (22/5/2025).
Penandatanganan kerjasama bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Hadir langsung Direktur Utama Bank Kalbar Rokidi dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Kerja sama ini bertujuan mengintegrasikan layanan perbankan Bank Kalbar dengan aplikasi SIPD-RI guna mendukung transaksi pembayaran SP2D.
SIPD-RI merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kemendagri untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan pemerintahan daerah secara elektronik dan terintegrasi.
Melalui kerja sama ini, Bank Kalbar akan berperan aktif dalam mempercepat proses pencairan dana SP2D berbasis SIPD-RI, yang sebelumnya dilakukan secara manual atau terpisah. Integrasi ini memungkinkan proses yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Rokidi menyatakan kerja sama ini merupakan langkah nyata Bank Kalbar dalam mendukung transformasi digital dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Kami bangga menjadi mitra strategis Kemendagri dalam pelaksanaan SIPD-RI. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan sistem keuangan yang modern dan terpercaya,” ujar Rokidi.
Sementara itu, Agus Fatoni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga keuangan dalam menciptakan good governance.
“Pemanfaatan teknologi informasi seperti SIPD-RI yang terintegrasi dengan sistem perbankan akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Agus.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan hubungan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Kalbar, akan semakin terjalin erat. Kerjasama ini juga mendukung konsolidasi data anggaran dan realisasi secara real-time, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.[biz]
Update Berita, ikuti Google News


















