Pontianak. Anggota 6 BPK RI H Fathan Subchi bersama Kepala Perwakilan BPK Kalbar Dr Sri Haryati beserta jajaran berkunjung ke Bank Kalbar, Senin (17/2/2024).
Kunjungan diterima Dirut Bank Kalbar H Rokidi beserta jajaran direksi, kepala divisi serta pemimpin cabang Bank Kalbar yang pada saat bersamaan sedang melakukan Rapat Pemimpin Cabang Evaluasi Kinerja Cawu III 2024.
Fathan Subchi menyampaikan BPK memiliki tugas dan tanggung jawab memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah maupun Bank milik Pemerintah. Fathan Subchi juga mengapresiasi kinerja Bank Kalbar setelah menyimak pemaparan Dirut Bank Kalbar Rokidi.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Sri Haryati yang baru beberapa hari dilantik menggantikan Winner Franky Halomoan Manalu menyatakan, pihaknya mengapresiasi Dirut Bank Kalbar yang telah menindaklanjuti rekomendasi yang dilakukan oleh tim audit BPK yang telah melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap Bank Kalbar
Dirut Bank Kalbar, Rokidi dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota-6 BPK RI Fathan Subchi atas kunjungan dan arahannya kepada Bank Kalbar.
Rokidi mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Fathan Subchi yang telah meluangkan waktu berkunjung ke Bank Kalbar, dan memberikan arahan kepada pihak Bank Kalbar untuk kemajuan dan perkembangan Bank Kalbar ke depan.
“Bagi kami, ini moment yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah Bank Kalbar seorang pejabat tinggi Anggota BPK RI langsung berkunjung di Kantor Pusat Bank Kalbar,” ujar Rokidi.
Dalam kesemapatan itu, Rokidi juga menyampaikan perkembangan dan kinerja Bank Kalbar selama tahun 2024 yang sudah memasuki usia yang ke 61.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi Bank Kalbar untuk terus meningkatkan kinerjanya di tahun 2025.
Dengan adanya arahan dari BPK RI, diharapkan Bank Kalbar dapat terus mengembangkan strategi bisnis yang berkelanjutan serta memperkuat peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.[in/biz]
Update Berita, ikuti Google News


















