Home / Edukasi

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:35 WIB

Antisipasi Anak dari Perbudakan Seks Online

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA saat menghadiri peresmian gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Kalbar, Selasa (14/12/2021)

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA saat menghadiri peresmian gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Kalbar, Selasa (14/12/2021)

Pontianak. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA), Arist Merdeka Sirait menjelaskan perlu antisipasi untuk menahan laju peningkatan kekerasan dan perbudakan seks terhadap anak melalui jejaring online.

“Makanya kalau tidak diantisipasi akan meningkat terus, dan kita akan kewalahan dengan banyaknya jumlah anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Bagaimana upaya kita membendung anak-anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan seksual,” kata Arist, Selasa (14/12/2021) saat menghadiri peresmian gedung RPK (Ruang Pelayanan Khusus) Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Kalimantan Barat. 

Komnas PA mendata, sebanyak 52 persen dari total kasus kekerasan terhadap anak-anak didominasi oleh kasus kejahatan seksual. Masih banyak anak-anak yang mengalami eksploitasi perbudakan, perdagangan manusia, dipekerjakan di bawah umur dan dalam kondisi buruk seperti di jalanan, perkebunan, pantai hingga di rumah.

Dengan keberadaan Gedung RPK ini, kata Arist, merupakan cita-cita Komnas Perlindungan Anak karena begitu banyaknya peristiwa pelanggaran terhadap anak-anak yang menjadi korban trafficking dari berbagai daerah. Sementara ruang khusus untuk memberikan perlindungan bagi korban masih belum cukup karena hanya terfokus di beberapa tempat seperti Singkawang, Entikong yang itupun pelayanannya sementara.

“Ini merupakan upaya Polda Kalimantan Barat dalam memberikan rasa adil dan kesempatan yang sangat luar biasa untuk melindungi perempuan dan anak,” kata Arist.

Baca juga:  Edukasi Penyu Paloh Bagi Para Pelajar

Gedung RPK Polda Kalbar yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat diresmikan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Dr R Sigid Tri Hardjanto, Selasa (14/12). Dalam gedung tersebut terdapat ruang tamu, ruang konseling dan pemeriksaan, ruang kontrol, ruang bermain anak dan ruang istirahat.

Menurut Sigid, kelengkapan masing-masing ruangan diupayakan memenuhi persyaratan agar dapat menjamin suasana tenang, terang dan bersih, serta tidak menimbulkan kesan menakutkan. Terutama dapat menjaga kerahasiaan serta keamanan bagi saksi dan korban yang perkaranya sedang ditangani.

Tujuan pembangunan gedung RPK ini untuk memberikan prioritas kepada anak dan perempuan. Pada peresmian tersebut terlihat berkumpul dari para pejar SMP dan SMU Kemala Bhayangkari yang diasuh ibu Kapolda Kalbar. Hadir juga dari kelompok disabilitas untuk turut andil dalam acara tersebut, sekaligus untuk memberikan ruang berkreasi bagi para pelajar.

“Pembangunan gedung RPK merupakan tindak lanjut program prioritas nasional Polri tahun 2021, yang terdapat di Polda Kalbar pada program peningkatan sarana prasarana Polri,” kata Sigid.

Turut hadir pada peresmian tersebut dari pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diwakili oleh Irjen Pol Achmad Kartiko, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Baca juga:  Ada Fenomena Apa 21 Desember 2022

Dijelaskan Kartiko, upaya pemerintah dalam mewujudkan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran, bukan hanya merupakan tugas pemerintah pusat, namun juga tugas dari pemerintah daerah ada pembagian wewenang antara pusat dan daerah bahkan sampai dengan tingkat pemerintah desa.

“Ada beberapa permasalahan yang dialami oleh pekerja migran antara lain upah yang rendah, upah yang tidak dibayar, kondisi yang eksploitatif, beban kerja yang berat dan tidak ada hari libur serta mendapatkan kekerasan fisik dan psikis,” ucap dia.

Hak-hak dari pekerja migran, kata Kartiko, tidak dilanggar jika keberangkatannya melalui jalur resmi. Tetapi kalau jalur ilegal atau non prosedural, maka negara sangat susah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja migran tersebut agar terhindar dari kejahatan.

“Perlu kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan aparat desa, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sistem pertidaksamaan pengadilan imigrasi dan Kementrian serta Kementerian lembaga terkait untuk melakukan upaya dan langkah-langkah nyata dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap pekerja migran,” ujar Kartiko.

Penulis : Bripda Juni I Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Edukasi

Gemawan Diskusi BUMI Bersama Hildi Hamid
pontianak-times.co.id

Edukasi

5 Pesan UAS Untuk Penghuni Lapas Pontianak
pontianak-times.co.id

Edukasi

Subhan Digempur, Isnaini Pimpin KAHMI
pontianak-times.co.id

Edukasi

Lebih Mudah Tunaikan Zakat di Era Digital
Muda Mahendrawan

Edukasi

Pesan Muda di Diskusi Panel Literasi Beretika
Masjid Hidayatullah Pontianak

Edukasi

Masjid Hidayatullah Pontianak Garap 3 S
FEBS Institut Agama Islam Tazkia

Edukasi

FEBS Institut Tazkia Tingkatkan Mutu
pontianak-times.co.id

Edukasi

Besok, Pontianak Gotong Royong Serentak
error: Content is protected !!