Home / Peristiwa

Senin, 5 Mei 2025 - 16:53 WIB

BR Bintara Polres Sambas Dipecat Langgar Pasal 14

Upacara pemecatan BR di halaman Mapolres Sambas dipimpin Kapolres Sambas.

Upacara pemecatan BR di halaman Mapolres Sambas dipimpin Kapolres Sambas.

Sambas. BR, Bintara Polres Sambas dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (5/5/2025) di halaman Mapolres Sambas.

Upacara pemberhentian ini dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Personel yang dipecat itu dengan sanksi berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal 14 ayat (1) huruf a PP tersebut tentang pemberhentian tidak dengan hormat seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut.

Baca juga:  Cek Pengalihan Arus Lalulintas 1 Juli 2023

Dalam upacara tersebut, Wahyu Jati Wibowo menyampaikan PTDH adalah langkah tegas institusi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan profesi.

“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Wahyu Jati Wibowo juga menegaskan tindakan tegas tersebut bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca juga:  Polres Sambas Persiapan Panen Raya Jagung Serentak

Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta personel Polres Sambas. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

 

Share :

Baca Juga

Sidak Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Peristiwa

Tahun Baru, Sidak Rutan dan Lapas Pontianak
Tim SAR Gabungan

Peristiwa

Pekerja JSSB Ditemukan Tim SAR Meninggal
Polsek Astana Anyar Bandung

Peristiwa

Agus Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar
Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya

Peristiwa

PT WIKA Belum Bayar PJU-TS di Sambas
Kebakaran misterius terjadi di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas. Sebanyak sepuluh unit mess karyawan PT Lahan Agro Inti Ketapang (LAIK) terbakar, Senin (10/11/2025) malam

Peristiwa

Misterius, Sepuluh Unit Mess PT LAIK Terbakar
Simbolis pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ketapang yag mengundang berbagai elemen dari Forkopimda.

Peristiwa

Pemusnahan BB, Pejabat Kejari Ketapang Luka
Pengendara tertembak

Peristiwa

Dor..Pengendara Mobil Tertembak Polantas
Serpihan Roket China

Peristiwa

Serpihan Roket China Jatuh di Sekayam Kalbar
error: Content is protected !!