Home / Peristiwa

Senin, 5 Mei 2025 - 16:53 WIB

BR Bintara Polres Sambas Dipecat Langgar Pasal 14

Upacara pemecatan BR di halaman Mapolres Sambas dipimpin Kapolres Sambas.

Upacara pemecatan BR di halaman Mapolres Sambas dipimpin Kapolres Sambas.

Sambas. BR, Bintara Polres Sambas dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (5/5/2025) di halaman Mapolres Sambas.

Upacara pemberhentian ini dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Personel yang dipecat itu dengan sanksi berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal 14 ayat (1) huruf a PP tersebut tentang pemberhentian tidak dengan hormat seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut.

Baca juga:  TCM Minggat, Sekda Diteriaki Pembohong

Dalam upacara tersebut, Wahyu Jati Wibowo menyampaikan PTDH adalah langkah tegas institusi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan profesi.

“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Wahyu Jati Wibowo juga menegaskan tindakan tegas tersebut bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca juga:  Kapolres Sambas Rombak Personel Penting

Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta personel Polres Sambas. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

 

Share :

Baca Juga

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH. Ma’ruf Amin bersama Ketua Umum SMSI, Firdaus dan jajaran pengurus SMSI.

Peristiwa

Ma’ruf Amin Dukung Penguatan Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten
Banjir Pontianak

Peristiwa

Banjir Terjang Wilayah Pesisir Kalimantan Barat
Pelantikan dan Silakwil ICMI Orwil Kalbar.

Peristiwa

Harisson Tantang ICMI, Ini Jawaban Gusti Hardiansyah
Akun Medsos Bupati Sambas

Peristiwa

Awas, Catut Bupati Sambas Memangsa ASN
Iwan Keluarga Kobran SJ-182

Peristiwa

Sriwijaya Mangkir Bayar Korban SJ-182
Kapolres Sintang Tommy Ferdian

Peristiwa

Polres Sintang Usut Kasus CPO Tumpah
Penyerahan tersangka dan BB 2 karung Narkoba

Peristiwa

Pangdam XII Tanjungpura Serahkan Kasus 2 Karung Narkoba
Flexing istri pegawai Setneg

Peristiwa

Istri Pamer, Pegawai Setneg Dinonaktifkan
error: Content is protected !!