Home / Hukum

Kamis, 10 April 2025 - 08:47 WIB

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara

Foto ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Foto ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Sambas. Kus (38) melakukan aksi bejat. Ia menggarap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Akibatnya Kus ditangkap polisi, Rabu (8/4/2025) dan terancam 10 tahun penjara.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Menurut Rahmad, pelaku melakukan aksi bejadnya sebanyak 5 kali dengan cara mencabuli korbannya, Bunga (bukan nama sebenarnya, red). “Pelaku mencabuli anak tirinya terakhir kali 16 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Rahmad.

Baca juga:  Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak

Kus diringkus aparat di rumahnya di Dusun Karang Sari, Desa Sempurna, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. “Saat pelaku mencabuli korban, korban dalam keadaan tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya itu,” jelas Rahmad.

Saat pemeriksaan aparat, Kus mengaku dirinya mengatakan kepada korban agar tidak boleh memberitahu siapapun. Setelah kejadian itu korban hanya terdiam karena takut dimarahi pelaku. Namun akhirnya kejadian memalukan itupun terbongkar dan Kus dilaporkan ke Polres Sambas.

Baca juga:  Kapolres Sambas Rombak Personel Penting

Rahmad mangatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku ke dalam sel tahanan Mapolres Sambas. Pelaku akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. 

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Surat Kuasa untuk Kejati Kalbar.

Hukum

Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
error: Content is protected !!