Home / Birokrasi

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:23 WIB

GMNI Ketapang Tolak Wacana Kades 9 Tahun

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ketapang

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ketapang

Ketapang. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Ketapang menolak wacana perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun.

Ketua DPC GMNI Ketapang, Endang Kurniawan kepada pontianak times, Kamis (19/1/2023) menjelaskan wacana perpanjangan jabatan Kades itu tidak memiliki urgensi terhadap pembangunan di tingkat desa.

Menurut Endang, rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memperpanang masa jabatan itu, merupakan kemunduran demokrasi serta kemunduran regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.

“Kami menyayangkan beberapa parpol yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kades itu tanpa adanya kajian yang menyeluruh dan ilmiah serta terkesan asal setuju aja,” ujar Endang.

Baca juga:  Upacara dan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi 73

Bahkan, lanjut dia, dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu justeru akan membuka celah dan peluang oligarki tingkat desa seperti praktik koruptif, kolusi dan nepotisme. “Ini salah satu bentuk penghianatan dan pembodohan kepada rakyat,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, Indonesia sedang menghadapi salah satu korupsi terbesar dalam proses demokrasi. Jangan ditambah lagi dengan maraknya dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa.

“Yang mesti dipikirkan itu adalah kepentingan rakyat, bukan kepentingan individu maupun golongan. Masih banyak selain perpanjangan masa jabatan kades yang wajib diperjuangkan pemerintah seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” papar Endang.

Hal itu, kata Endang, menyangkut kepentingan rakyat. Wacana revisi UU Desa melupakan amanah pendiri bangsa dan amanah UUD 1945.

Baca juga:  Pemkab dan Pemkot se-Kalbar MoU Makan Bergizi Gratis

Seperti diketahui, dalam pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Jika masa jabatan dijadikan 9 tahun, maka akan menjadi malapetaka bagi demokrasi dan musibah bagi rakyat. Dalam kondisi saat ini saja, masih banyak kepala desa yang tak tersentuh hukum,” terang Endang didampingi jajaran pengurus DPC GMNI Ketapang.

Penulis: Dwi Agma Hidayah

Share :

Baca Juga

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno

Birokrasi

Mutasi Personel Besar-besaran di Polda Kalbar
Bupati Sambas H Satono SSosI MH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sambas terkait pemberhentian, pemberian pensiun kepada 222 PNS di lingkungan Pemkab Sambas, Kamis (26/6/2025)

Birokrasi

Kontribusi Pensiunan PNS Masih Diperlukan
Penghargaan Kinerja

Birokrasi

DJPb Kalbar Beri Penghargaan Kinerja
Sosialisasi Arsip

Birokrasi

Kumham Kalbar Sosialisasi Arsip Era Digital
Azwar Abu Bakar, Ketua Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS)

Birokrasi

KMKS Desak Gubernur dan DPRD Kalbar Urus 2 Pulau
pontianak-times.co.id

Birokrasi

Akhirnya Harisson Jadi Sekda Kalbar
Bupati Sambas H Satono mengalungkan selendang khas kain tenun sambas kepada Kapolres Sambas yang baru AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Birokrasi

Apresiasi untuk Sugiyatmo dari Bupati Sambas
Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Dr Sri Haryati SE MM CSFA menyerahkan penghargaan opini WTP kepada Bupati Sambas H Satono SSosI MH, Senin (26/5/2025) di Aula BPK RI Perwakilan Kalbar.

Birokrasi

Alhamdulillah, Sambas Tujuh Kali WTP dari BPK
error: Content is protected !!