Home / Ekonomi

Sabtu, 17 September 2022 - 19:17 WIB

Berikut Ini Syarat Pendirian PT Perorangan

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Pontianak. Seiring semangat pemulihan ekonomi nasional, seseorang dapat menjadi pemegang saham sekaligus direktur dari sebuah Perusahaan Terbatas (PT). Namanya PT perorangan. Berikut ini syaratnya.

PT Perorangan ini untuk mengakomodir Usaha Mikro Kecil (UMK) sejalan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Tentu saja sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan memiliki persyaratan antara lain dilakukan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Badan hukum jenis ini tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Baca juga:  PLN Dukung UMKM Kalimantan Barat

Uniknya, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Syarat lainnya, memenuhi kriteria sebagai UMK yakni memiliki modal di bawah Rp1 Miliar-Rp5 Miliar. Modal usaha maksimal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Namun demikian, meskipun pendirinya hanya satu orang, akan tetapi statusnya tetap badan hukum sama seperti PT biasa. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga:  BBM Satu Harga Bantu Percepatan Ekonomi

Hal lainnya yang harus diperhatikan bagi seseorang yang hendak membuat PT Perorangan adalah membuat surat pernyataan pendirian sesuai format pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

Ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar, dibuktikan dengan penyetoran yang sah. WNI yang memenuhi syarat berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, pendaftaran secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.(dra)

Share :

Baca Juga

Rakor TPID Kabupaten Sambas

Ekonomi

TPID Sambas Siapkan Gerakan Pangan Murah
Pasar Juadah Pontianak

Ekonomi

Sri Buka Lapak Juadah Dibantu KUM Bank Kalbar
Dr Muhammad Fahmi menyampaikan materi bahagia di masa pensiun.

Ekonomi

Produktif dan Sejahtera di Masa Pensiun
Dirut Bank Kalbar, Rokidi dan penghargaan The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award – 2025.

Ekonomi

Raih Trofi, Bank Kalbar Sukses Transformasi Digital
Ikan Tongkol Murah

Ekonomi

Sepekan Ini Banjir Ikan Tongkol Murah
Jan Samuel Maringka

Ekonomi

Bantu Rp21 M Program Pangan Sambas
Bantuan Bedah Rumah

Ekonomi

Baznas Bantu 10 RTLH di Kota Pontianak
Bantuan Beras

Ekonomi

Airlangga Temu Wicara Penerima Bantuan Beras
error: Content is protected !!