Home / Ekonomi

Sabtu, 17 September 2022 - 19:17 WIB

Berikut Ini Syarat Pendirian PT Perorangan

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Sosialisasi Bidang Yankum Kemenkumham Kalbar di Disperindag Kabupaten Kayong Utara terkait PT Perorangan, Jumat (16/9/2022)

Pontianak. Seiring semangat pemulihan ekonomi nasional, seseorang dapat menjadi pemegang saham sekaligus direktur dari sebuah Perusahaan Terbatas (PT). Namanya PT perorangan. Berikut ini syaratnya.

PT Perorangan ini untuk mengakomodir Usaha Mikro Kecil (UMK) sejalan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Tentu saja sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan memiliki persyaratan antara lain dilakukan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Badan hukum jenis ini tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Baca juga:  Hamzah Tawil Terpilih Ketua Dekopin Kalbar

Uniknya, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Syarat lainnya, memenuhi kriteria sebagai UMK yakni memiliki modal di bawah Rp1 Miliar-Rp5 Miliar. Modal usaha maksimal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Namun demikian, meskipun pendirinya hanya satu orang, akan tetapi statusnya tetap badan hukum sama seperti PT biasa. Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga:  Pemkab Sambas Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha

Hal lainnya yang harus diperhatikan bagi seseorang yang hendak membuat PT Perorangan adalah membuat surat pernyataan pendirian sesuai format pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

Ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar, dibuktikan dengan penyetoran yang sah. WNI yang memenuhi syarat berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, pendaftaran secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.(dra)

Share :

Baca Juga

Dirut Bank Kalbar H Rokidi menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Best Bank Award 2025 besutan Warta Ekonnomi, Kamis (25/6/2025) di Sultan Hotel & Residence.

Ekonomi

Bank Kalbar Raih Indonesia Best Bank Award 2025
Dirut Bank Kalbar, Rokidi dan he Best Indonesia Annual Report Award 2025 Excellent – 4 Star.

Ekonomi

Bank Kalbar Raih The Best Indonesia Annual Report Award 2025
Personel Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) berpose usai diskusi gerakan.

Ekonomi

KMKS Desak DPRD Sambas Evaluasi Bos Perusahaan Sawit
Transformasi Digital

Ekonomi

Tips Taklukkan Transformasi Digital 2023
Penghargaan Bank Kalbar

Ekonomi

Bank Kalbar Sabet Penghargaan The Best Performing Bank 2024
Sosialisasi Perseroan Perorangan

Ekonomi

Wow.. Perseroan Perorangan Cuma Rp50 Ribu
Baznas

Ekonomi

Baznas Kelola Zakat untuk Kemandirian Umat
The Asia Foundation (TAF) dan DBS Foundation meresmikan program SHE CAN, Akselerasi Inklusi Keuangan bagi Perempuan Rentan di Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (15/4/2025).

Ekonomi

DBS Alokasikan Rp100 M untuk Masyarakat Rentan Indonesia
error: Content is protected !!