Home / Peristiwa

Jumat, 16 September 2022 - 03:39 WIB

SMSI Ikut Bahas MoU Perlindungan Wartawan

Lambang Dewan Pers

Lambang Dewan Pers

Jakarta. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat memenuhi undangan Dewan Pers mengikuti rapat pembahasan implementasi memorandum of Understanding (MoU) perlindungan wartawan, Selasa pagi (13/9/2022).

Rapat ini bersama Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik IndonesiaBertempat di ruang rapat kantor Dewan Pers lantai 7 Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta Pusat. SMSI mengutus Bidang hukum, arbitrase dan legislasi. Selain konstituen Dewan Pers yang hadir juga dari, Dewan Pers dan perwakilan Polri.

Rapat berlangsung sejak pukul 09.00  hingga 11.30. Rapat ini fokus membahas poin-poin penting mengenai MoU. Terutama menyangkut perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana yang merangkap moderator.

Sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers juga hadir diantaranya Makali Kumar (Ketua Bidang Hukum SMSI), Nurcholis MA Basyari (PWI), Delegasi dari Mabes Polri sebanyak 7 orang yang merupakan gabungan Divisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.

Baca juga:  Tega, Bayi Dibuang di Tempat Sampah

“Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman berupa pedoman kerja. Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan kordinasi dengan Polri, untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja/naskah kerjasama teknisnya,” ujar Arif Zulkifli.

Hingga tengah hari sejak pagi, rapat kordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. Pimpinan dan peserta rapat menyepati untuk melanjutkan rapat berikutnya Minggu depan yang difasilitasi Polri.

Usai rapat, Makali Kumar menjelaskan belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.

Baca juga:  Pengurus Forum Pemred SMSI Siap Jaga Kualitas

MoU  yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi itu berlaku selama lima tahun. “Kami dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini,” ujar Makali.  

Dari MoU ini, kata Makali, akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan.

Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri  hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.

“Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga antusias menyikapi  nota kesepahaman ini, termasuk di daerah-daerah,” tegas Makali yang juga salah seorang Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW). (dwi/smsi)

Share :

Baca Juga

Salah satu Ruko yang terbakar di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Sabtu Malam (27/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa

Bengkel Variasi Mobil dan 2 Ruko Dilahap Api
Tabung Biogas Sekadau

Peristiwa

Polisi Ungkap Pemicu Tabung Biogas Meledak
Polres Sambas menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, Rabu (5/11/2025).

Peristiwa

Polres Sambas Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
Bripka Frengky

Peristiwa

Bripka Frengky Nihil Catatan Buruk
Pelantikan dan Silakwil ICMI Orwil Kalbar.

Peristiwa

Harisson Tantang ICMI, Ini Jawaban Gusti Hardiansyah

Peristiwa

Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia
demo susulan pedagang singkawang

Peristiwa

TCM Minggat, Sekda Diteriaki Pembohong
Aksi heroik Rajili Pelajar SMKN 1 Semparuk

Peristiwa

Aksi Heroik Rajili Panjat Tiang Bendera
error: Content is protected !!