PONTIANAK – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengancam warga. Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa meminta aparat memperkuat penegakan hukum agar pelaku pembakaran mendapat efek jera.
“Persoalan kabut asap yang terus berulang setiap tahun menunjukkan penegakan hukum belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku. Kalau setiap tahun terjadi, berarti efek jeranya belum terasa,” kata Bebby dalam interview di Podcast Satukata beberapa waktu lalu.
Bebby menilai koordinasi antarinstansi dalam menangani karhutla sudah berjalan. Untuk itu, aparat perlu memperkuat penindakan terhadap pihak yang sengaja membakar lahan.
Ia mengatakan land clearing dengan alasan biaya pembukaan lahan lebih murah tidak boleh menjadi pembenaran karena dampaknya dirasakan masyarakat luas.
Sementara itu, hingga Jumat (3/9/2026), Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat terkait kasus karhutla.
Perusahaan yang dibekukan izinnya itu adalah PT Mahkota Rimba Utama (Kabupaten Ketapang, luas PBPH 74.480 hektare), PT Hutan Ketapang Industri (Kabupaten Ketapang, luas PBPH 100.150 hektare), PT Mayawana Persada Mas (Kabupaten Ketapang, luas PBPH 136.710 hektare), PT Duta Andalan Sukses (Kabupaten Sanggau, luas konsesi 31.080 hektare) dan PT Wana Lestari Jaya (Kabupaten Sanggau, luas konsesi 29.140 hektare).
Disamping itu, pemerintah juga menerapkan sanksi paksaan pemulihan lingkungan atau strict liability. Polda Kalimantan Barat dan instansi berwenang lain turut menyelidiki sejumlah korporasi lain yang menyasar delapan perusahaan.
Menurut Bebby, penegakkan hukum itu sangat penting. Apalagi bencana kabut asap akibat pembakaran lahan tersebut telah mengganggu aktivitas warga. Bahkan, membawa dampak serius terhadap kesehatan karena warga menghirup racun.
Untuk jangka panjang, Bebby meminta seluruh masyarakat Kalimantan Barat, pelaku usaha, dan pemilik lahan membangun kesadaran bahwa pembakaran hutan dan lahan membawa kerugian bagi semua pihak.
“Rumah sakit di Pontianak bahkan menghadapi keterbatasan kapasitas ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan akibat berbagai keluhan yang muncul selama kabut asap,” katanya seraya menegaskan agar jangan menganggap bencana asap sebagai sesuatu yang biasa.
Kelompok Rentan
Bebby menilai kelompok yang paling rentan terkena dampak kabut asap akibat karhutla antara lain anak-anak, balita, ibu hamil, lanjut usia, dan warga yang bekerja di luar ruangan. Karena itu, pemerintah perlu mempercepat langkah perlindungan ketika kualitas udara memburuk.
“Kami mendukung keputusan pemerintah menutup sementara sekolah ketika kondisi udara mencapai tingkat yang membahayakan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengambil keputusan berdasarkan indikator bahaya yang ditetapkan instansi terkait, terutama untuk melindungi anak usia taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
Namun, ia mengingatkan perlindungan anak tidak berhenti di sekolah. Orang tua tetap harus memastikan anak tidak keluar rumah ketika kabut asap pekat, termasuk mencegah anak berkendara tanpa perlindungan yang memadai.
Bebby menyebut aktivitas pembakaran sampah oleh masyarakat juga dapat memperburuk situasi. Ia meminta perangkat RT dan kelurahan aktif mengingatkan serta mengawasi warga agar tidak membakar sampah, terutama ketika kondisi lahan kering. Api kecil dapat merembet ke lahan gambut dan menyebar hingga mendekati permukiman.
Dampak karhutla, lanjut Bebby, juga tidak mengenal batas administrasi. Asap dari wilayah sekitar dapat masuk ke Kota Pontianak dan mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi citra Kalimantan di mata negara tetangga ketika asap lintas batas kembali terjadi.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya bergerak ketika kabut asap sudah pekat. Pemerintah perlu memetakan titik panas, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan mengambil tindakan terhadap perusahaan atau pihak lain yang terbukti melanggar aturan.
Bukan Hal Biasa
Bebby mengingatkan masyarakat tidak menormalisasi kabut asap. Gangguan pernapasan dan iritasi mata dapat muncul ketika warga terus terpapar udara tercemar. Ia meminta masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan ketika asap mencapai kondisi buruk, menggunakan masker, serta menjaga anak-anak dan kelompok rentan tetap berada di tempat aman.
Ia juga menyebut fasilitas kesehatan telah menerima banyak pasien dengan berbagai keluhan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam kebijakan penutupan sekolah.
Pemerintah juga, kata Bebby, harus memperkuat pengawasan selama musim kemarau. Penanganan karhutla, menurutnya, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah karena masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah sumber api, termasuk dari pembakaran sampah.
Bebby juga meminta pemerintah pusat ikut memperkuat pengawasan dan penanganan karhutla di Kalimantan. Menurutnya, kabut asap tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga mengganggu kegiatan usaha, pendidikan, agenda olahraga, dan perekonomian daerah.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















