Home / Peristiwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:31 WIB

Pemusnahan BB, Pejabat Kejari Ketapang Luka

Simbolis pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ketapang yag mengundang berbagai elemen dari Forkopimda.

Simbolis pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ketapang yag mengundang berbagai elemen dari Forkopimda.

KETAPANG – Ledakan keras terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (19/5/2026) di Halaman Kantor Kejari Ketapang. Insiden itu menyebabkan seorang pejabat internal kejaksaan mengalami luka di bagian kepala.

Korban diketahui bernama Agus Supriyono menjabat Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Ketapang. Ledakan terjadi di area pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Usai kejadian, Agus sempat mendapat penanganan di RS Fatimah Ketapang sebelum dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak karena memerlukan penanganan medis lanjutan.

Kegiatan pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti dari 83 perkara pidana. Hingga Kamis (21/5/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Ketapang terkait jenis barang bukti yang memicu ledakan.

“Suara ledakannya cukup keras dan membuat peserta kegiatan berhamburan,” ujar seorang saksi mata di lokasi kejadian yang meminta identitas dan namanya dirahasiakan.

Baca juga:  Bea Cukai Amankan Balepress Ilegal Senilai Rp16,48 Miliar

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, belum diketahui secara pasti apakah ledakan berasal dari amunisi, bahan peledak, atau barang bukti lain yang memiliki daya ledak tinggi.

Peristiwa ini memicu pertanyaan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan barang bukti berbahaya. Pemusnahan barang bukti seperti senjata api, amunisi, dan bahan peledak memerlukan pengamanan khusus karena memiliki risiko tinggi.

Pasal 46 ayat (2) KUHAP mengatur benda sitaan yang dilarang diedarkan atau digunakan harus dirampas untuk dimusnahkan. Sementara penguasaan senjata api dan bahan peledak diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pemusnahan barang bukti berbahaya semestinya melibatkan sterilisasi lokasi, pemeriksaan teknis, serta pengawasan aparat yang memiliki kompetensi penjinakan bahan peledak.

Baca juga:  Ruko di Jalan Veteran Pontianak Ambruk
83 Perkara

Seperti diketahui, Kejari Ketapang memusnahkan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/5/2026) di halaman Kantor Kejari Ketapang.

​Seremonial ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Ricky Febriandi. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang amarnya diputus dalam rentang tahun 2025 hingga 2026.

Dari total 83 perkara tersebut didominasi barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ​sabu 213,9867 gram dan ekstasi 16 Butir atau 4,7359 gram. ​Selain narkotika, kejari juga memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum lainnya. Pemusnahan ini agar barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.[tim]

Ikuti update berita di Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

pontianak times

Peristiwa

Prabowo Kunjungi Pasukan Khusus Kamboja
Banjir Singkawang

Peristiwa

Banjir Semakin Meluas di Kota Singkawang
Kebakaran Bangunan Mangkrak Untan

Peristiwa

Bangunan Mangkrak RS Untan Terbakar
Pagar Lorong Ruko Pasar Hongkong

Peristiwa

Satpol PP Arogan Bongkar Pagar Pasar Hongkong
Kajari Ketapang Ricky Febriandi bersama Forkopimda saat ekspos pemusnahan barang bukti dari 83 perkaa yang telah inkrah.

Peristiwa

Insiden BB Kejari Ketapang Dipicu Senapan Lantak
Capture video, detik detik tabrakan terjadi di Persimpangan Tugu Jam, Kecamatan Mempawah Hilir.

Peristiwa

Sehari Tiga Lakalantas di Mempawah Hilir, Semua Terekam CCTV
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, didampingi Kepala BPBD Kabupaten Mempawah, Aswin, meninjau langsung rumah warga yang terdampak angin kencang dan banjir rob di pesisir Pantai Desa Sungai Duri II, Kecamatan Sungai Kunyit, pada Senin (8/12/2025) siang.

Peristiwa

Wabup Mempawah Tinjau Rumah Korban Angin Kencang dan Banjir Rob
Kakek tercebur ke parit

Peristiwa

Kakek Meregang Nyawa Tercebur ke Parit