PONTIANAK – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.
Bale pakaian bekas tersebut hasil operasi gabungan yang berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026. Nilai barang sitaan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam pengungkapan peredaran pakaian bekas impor ilegal di Kalimantan Barat sepanjang tahun ini.
Petugas menemukan ribuan bale balepress di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Operasi yang dipimpin Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat itu melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dengan dukungan TNI dan Polri.
Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dalam keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen.
Dari hasil deteksi, diketahui terjadi dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan barang.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Seluruh barang yang ditaksir bernilai Rp16,48 miliar itu telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas menduga pelaku menggunakan modus memasukkan barang melalui jalur ilegal kemudian menimbunnya di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum guna menghindari pengawasan aparat.
Industri tekstil
Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran pakaian bekas impor ilegal dalam jumlah besar juga dapat berdampak terhadap industri tekstil dan produk garmen dalam negeri yang harus bersaing dengan barang impor tanpa dokumen resmi.
Bea Cukai saat ini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pemasukan dan distribusi balepress tersebut.
Atas dugaan pelanggaran itu, pihak terkait dapat dijerat Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keberhasilan pengungkapan barang ilegal bernilai Rp16,48 miliar tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.[tim satukata]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times










