Jakarta. Pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) membentuk satu tim untuk menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pembentukan tim ini setelah ditemukan peningkatan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun. Dalam dua bulan terakhir per 18 Oktober 2022 tercatat sebanyak 189 kasus, didominasi usia 1-5 tahun.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam laman resminya meminta orang tua untuk tidak panik, tenang namun selalu waspada. Terutama apabila anak mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut.
Waspada Gejala Ini
Gejala itu antara lain diare, mual ,muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
”Orang tua harus selalu hati-hati, pantau terus kesehatan anak-anak kita. Jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut, sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan. Jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,” kata dr Yanti Herman MHKes, Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Apabila anak sakit, pastikan cukup kebutuhan cairan tubuhnya dengan minum air. Gejala lain yang perlu diwaspadai adalah perubahan warna pada urine, pekat atau kecoklatan. Bila warna urine berubah dan volume urine berkurang, bahkan tidak ada urine selama 6-8 jam pada siang hari, orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti penyebabnya. Dari data yang ada gejala yang muncul di awal adalah terkait infeksi saluran cerna yang utama.
Pihak Kemenkes mengimbau untuk pencegahan agar orang tua tetap memastikan perilaku hidup bersih dan sehat tetap diterapkan, pastikan cuci tangan tetap diterapkan, dan makan makanan yang bergizi seimbang. Selain itu, tidak jajan sembarangan, minum air matang dan pastikan imunisasi anak rutin dan lanjuti dilengkapi.
Terkait kasus gagal ginjal akut apada anak ini, Kemenkes menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.(dwi/rls)