Home / Politik

Senin, 4 Maret 2024 - 20:12 WIB

Posisi Sukiryanto Gugur Sebagai Senator

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Sukiryanto, Anggota DPD RI yang menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1

Pontianak. Posisi senator Sukiryanto sebagai Anggota DPD RI dianggap gugur ketika menjadi Caleg dari jalur Partai Politik. Untuk itu, DPD RI perlu bersikap tegas memberhentikan yang bersangkutan.

“Fungsi senatornya dianggap gugur karena ruh dan semangat awal menjadi anggota DPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan Parpol,” kata Ireng Maulana, Pengamat Politik lulusana IOWA Amerika Serikat, Senin (4/3/2024).

Menurut Ireng, semangat DPD itu merupakan kelompok penyeimbang di Senayan yang tidak teraifiliasi dengan Parpol. “Nah, ketika anggota DPD berpindah menjadi kader parpol, maka peran itu gugur. Bagaimana dia beridentitas parpol tetapi mau menjadi penyeimbang di Senayan,” ujar Ireng.

Baca juga:  Membaca Isyarat dari Pidato Keras Megawati

Ireng menganggap posisi Sukiryanto yang tetap berada di DPD seharusnya mempertimbangkan etika. Persoalan itu juga bersinggungan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau awalnya memilih jalan DPD, maka secara otomatis menjadi partisan ketika masuk parpol. Saat transisi pindah, berarti memegang Kartua Tanda Anggota Parpol,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sukiryanto merupakan Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Barat dari hasil Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, Sukiryanto bertarung menjadi Caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 dari PDIP.

“Bagaimana mungkin bisa menjalankan dua peran sekaligus. Satu sisi kader parpol, satu sisi Anggota DPD. Sangat tidak beretika menjalankan peran dan status ganda. Sedangkan hak senator itu aturannya tersendiri,” tegas Ireng.

Baca juga:  Sinergi Bawaslu Kalbar dan Media Massa

Anggota DPD yang pindah menjadi kader Parpol, lanjut Ireng, memunculkan konflik kepentingan dalam kaitan dengan konstituen. Alasan pertama konstituen memilih anggota DPD karena posisi independen tanpa terkait parpol.

“Dengan demikian, maka konstituennya tidak bisa lagi memberikan mandat di sisa masa akhir jabatan karena sudah menjadi partisan. Kan aneh ketika menyalurkan aspirasi dengan kondisi conflict of interest,” kata Ireng.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Demo DKPP dan KPK

Politik

Demo Isu Sambas di DKPP dan KPK Diduga Bayaran
Pasangan AIR

Politik

Pasangan AIR Siap Daftar ke KPU Singkawang
Kampanye Satono Hero

Politik

Warga Antusias Hadiri Kampanye Hari Kedua Satono Hero
Adi Mulyo, Loyalis Golkar Kalbar

Politik

Safari Ramadan dan Loyalis Golkar 94 Tahun
Jumpa pers Airlangga Hartarto

Politik

Airlangga Minta Golkar Kalbar 13 Kursi
Pasangan Saroan, Satono-Hero

Politik

Pasangan Satono-Hero Unggul Pilkada Sambas
DPW Partai Ummat Kalbar

Politik

Alasan Partai Ummat Kalbar Dukung Anies
Ketua KPU Provinsi Kalbar

Politik

Dorong Kuantitas dan Kualitas Partisipasi Pemilih
error: Content is protected !!