Home / Politik

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:13 WIB

KPU Langgar Konstitusi, Senator Jadi Caleg Tanpa PAW

Syafarudin Delvin dan Denny Martin saat dikukuhkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen FW-LSM Kalbar di Ibis Hotel Pontianak

Syafarudin Delvin dan Denny Martin saat dikukuhkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen FW-LSM Kalbar di Ibis Hotel Pontianak

Pontianak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap lalai lantaran terdapat senator alias anggota DPD-RI asal Kalbar yang bertanding menjadi Caleg, tanpa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kami mencermati terjadinya pelanggaran mekanisme dan konstitusi yang dilakukan KPU terhadap Caleg yang masuk partai politik, kemudian menjadi Caleg dalam Pemilu 2024 tetapi tanpa melalui PAW,” kata Syafarudin Delvin SH, Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat, Jumat (23/2/2024).

Menurut Syafarudin, aturannya sudah sangat jelas bagi senator yang menjadi caleg dari partai politik. Anggota DPD yang bersangkutan harus mundur sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga:  Yuk Intip Telehandler Ditsamapta Kalbar

Anehnya, kata Syafarudin, KPU justru terindikasi melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebab terkait hal itu telah ada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017.

“Mengapa KPU lalai dan melakukan pembiaran sehingga ada konstitusi yang dilanggar. Pihak DPD Ri juga harus menjelaskan, apakah yang bersangkutan sudah melalui proses pemberhentian atau tidak,” kata Syafarudin yang juga Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalbar ini.

Siapkan Surat

Untuk menyikapi hal tersebut, FW-LSM Kalbar yang didalamnya beranggotakan organ gerakan 83 LSM dan jurnalis, telah menyiapkan surat kepada instansi terkait, dengan tembusan ke berbagai stakeholders.

“Kami telah menyiapkan suratnya, berisi desakan agar KPU RI maupun KPU Provinsi Kalbar memberikan penjelasan. Jangan sampai kondisi tersebut luput dari pantauan,” tegas Syafarudin didampingi Sekjen FW-LSM Kalbar, Deny Martin.

Baca juga:  Merah Putih Tapal Batas IV Siap Digelar

Seperti dikatahui, salah seorang Anggota DPD RI yang terpilih pada Pemilu 2019 bertarung menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP di Pemilu 2024. Caleg tersebut adalah Sukiryanto.

Sejak Sukiryanto mengantongi Kartu Anggota PDIP, masuk dalam Daftar Caleg dan menjadi kontestan Pilegislatif hingga usai pemilihan, belum ada mekanisme PAW di DPD RI. “Apakah telah ada pemberhentian sebagai Anggota DPD RI. Kalau ada, mengapa tidak ada PAW,” ujar Syafarudin.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kasus 7 TPS Ambawang

Politik

KPU Kubu Raya Abai Proses Kasus 7 TPS
FWLSM dan Peta Kalimantan

Politik

Menagih Janji Politik Provinsi Kapuas Raya
Sekretaris DPD partai Golkar Kalimantan Barat Ir H Prabasa Anantatur MH bersama Dewan Pertimbangan Ali Kadir dan santi Arrahmah usai doa bersama HUT 61 Golkar.

Politik

Bahlil Instruksikan Kader Bantu Korban Bencana Sumatera
Moderasi Beragama

Politik

FKUB Gelar Moderasi Beragama dan Pemilu Damai
M Hafiddin Pembina FWLSm Kalimantan Barat

Politik

Semua Elemen Bersatu Wujudkan Kapuas Raya
PPS Padang Tikar 1

Politik

Rekrutmen PPS Padang Tikar 1 Bermasalah
9 Parpol Lolos Parliamentary Threshold

Politik

Komposisi Parpol Jelang Pilpres 2024
Tjhai Chui Mie dan Darmawan

Politik

TCM – Darmawan Duet Politisi Teknokrat di Pilwako Singkawang
error: Content is protected !!