Home / Politik

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:13 WIB

KPU Langgar Konstitusi, Senator Jadi Caleg Tanpa PAW

Syafarudin Delvin dan Denny Martin saat dikukuhkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen FW-LSM Kalbar di Ibis Hotel Pontianak

Syafarudin Delvin dan Denny Martin saat dikukuhkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen FW-LSM Kalbar di Ibis Hotel Pontianak

Pontianak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap lalai lantaran terdapat senator alias anggota DPD-RI asal Kalbar yang bertanding menjadi Caleg, tanpa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kami mencermati terjadinya pelanggaran mekanisme dan konstitusi yang dilakukan KPU terhadap Caleg yang masuk partai politik, kemudian menjadi Caleg dalam Pemilu 2024 tetapi tanpa melalui PAW,” kata Syafarudin Delvin SH, Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat, Jumat (23/2/2024).

Menurut Syafarudin, aturannya sudah sangat jelas bagi senator yang menjadi caleg dari partai politik. Anggota DPD yang bersangkutan harus mundur sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga:  Blangko KTP Sambas Habis, Antrean Membeludak

Anehnya, kata Syafarudin, KPU justru terindikasi melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebab terkait hal itu telah ada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017.

“Mengapa KPU lalai dan melakukan pembiaran sehingga ada konstitusi yang dilanggar. Pihak DPD Ri juga harus menjelaskan, apakah yang bersangkutan sudah melalui proses pemberhentian atau tidak,” kata Syafarudin yang juga Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalbar ini.

Siapkan Surat

Untuk menyikapi hal tersebut, FW-LSM Kalbar yang didalamnya beranggotakan organ gerakan 83 LSM dan jurnalis, telah menyiapkan surat kepada instansi terkait, dengan tembusan ke berbagai stakeholders.

“Kami telah menyiapkan suratnya, berisi desakan agar KPU RI maupun KPU Provinsi Kalbar memberikan penjelasan. Jangan sampai kondisi tersebut luput dari pantauan,” tegas Syafarudin didampingi Sekjen FW-LSM Kalbar, Deny Martin.

Baca juga:  Hanura Digoyang, Pasangan AIR Terima SK PKB dan PKS

Seperti dikatahui, salah seorang Anggota DPD RI yang terpilih pada Pemilu 2019 bertarung menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP di Pemilu 2024. Caleg tersebut adalah Sukiryanto.

Sejak Sukiryanto mengantongi Kartu Anggota PDIP, masuk dalam Daftar Caleg dan menjadi kontestan Pilegislatif hingga usai pemilihan, belum ada mekanisme PAW di DPD RI. “Apakah telah ada pemberhentian sebagai Anggota DPD RI. Kalau ada, mengapa tidak ada PAW,” ujar Syafarudin.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Prabowo Subianto

Politik

Ini Sumpah Prabowo untuk Indonesia
Pasangan Satono dan Heroaldi

Politik

Satono-Hero Kantongi Rekomendasi Gerindra
Demo DKPP dan KPK

Politik

Demo Isu Sambas di DKPP dan KPK Diduga Bayaran
pontianak-times.co.id

Politik

Adies Kadir Segera Melantik MKGR Kalbar
Nobar Debat Capres

Politik

TKD Prabowo Gibran Kalbar Nobar Debat
pontianak-times.co.id

Politik

Diaspora Indonesia Perbaiki Gugatan PT
Maman Abdurrahman

Politik

Kontestasi Politik Kerap Lupa Alhujurat 13
Prabowo Subianto

Politik

Prabowo-Gibran Unggul di 14 Kabupaten Kota se-Kalbar
error: Content is protected !!