Home / Politik

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:13 WIB

KPU Langgar Konstitusi, Senator Jadi Caleg Tanpa PAW

Syafarudin Delvin dan Denny Martin saat dikukuhkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen FW-LSM Kalbar di Ibis Hotel Pontianak

Syafarudin Delvin dan Denny Martin saat dikukuhkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen FW-LSM Kalbar di Ibis Hotel Pontianak

Pontianak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap lalai lantaran terdapat senator alias anggota DPD-RI asal Kalbar yang bertanding menjadi Caleg, tanpa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kami mencermati terjadinya pelanggaran mekanisme dan konstitusi yang dilakukan KPU terhadap Caleg yang masuk partai politik, kemudian menjadi Caleg dalam Pemilu 2024 tetapi tanpa melalui PAW,” kata Syafarudin Delvin SH, Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat, Jumat (23/2/2024).

Menurut Syafarudin, aturannya sudah sangat jelas bagi senator yang menjadi caleg dari partai politik. Anggota DPD yang bersangkutan harus mundur sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga:  DPC PDIP Mempawah Garap Lima Agenda

Anehnya, kata Syafarudin, KPU justru terindikasi melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebab terkait hal itu telah ada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017.

“Mengapa KPU lalai dan melakukan pembiaran sehingga ada konstitusi yang dilanggar. Pihak DPD Ri juga harus menjelaskan, apakah yang bersangkutan sudah melalui proses pemberhentian atau tidak,” kata Syafarudin yang juga Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalbar ini.

Siapkan Surat

Untuk menyikapi hal tersebut, FW-LSM Kalbar yang didalamnya beranggotakan organ gerakan 83 LSM dan jurnalis, telah menyiapkan surat kepada instansi terkait, dengan tembusan ke berbagai stakeholders.

“Kami telah menyiapkan suratnya, berisi desakan agar KPU RI maupun KPU Provinsi Kalbar memberikan penjelasan. Jangan sampai kondisi tersebut luput dari pantauan,” tegas Syafarudin didampingi Sekjen FW-LSM Kalbar, Deny Martin.

Baca juga:  Pamor Presiden Jokowi Cenderung Meredup

Seperti dikatahui, salah seorang Anggota DPD RI yang terpilih pada Pemilu 2019 bertarung menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP di Pemilu 2024. Caleg tersebut adalah Sukiryanto.

Sejak Sukiryanto mengantongi Kartu Anggota PDIP, masuk dalam Daftar Caleg dan menjadi kontestan Pilegislatif hingga usai pemilihan, belum ada mekanisme PAW di DPD RI. “Apakah telah ada pemberhentian sebagai Anggota DPD RI. Kalau ada, mengapa tidak ada PAW,” ujar Syafarudin.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Survey Algoritma

Politik

Pamor Presiden Jokowi Cenderung Meredup
Rakerdasus PDIP Kalbar

Politik

Satono Hadir Rakerdasus DPD PDIP Kalbar
Prabasa Anantatur

Politik

PASS Beri Anugerah Prabasa Tokoh Sambas
MKGR Provinsi Kalbar rapat persiapan ulang tahun Golkar

Politik

Peserta Gerak Jalan HUT Golkar Membeludak
Mustafa MS Golkar Kalbar

Politik

Golkar Kalbar Gelar Rakerda dan Rapimda
Pilkada Lawan Kotak Kosong

Politik

TCM Lawan Kotak Kosong, Pakai Uang Apa?
Putusan Sidang BAwaslu RI

Politik

Bawaslu Memenangkan 5 Parpol Penggugat
Surat KPU RI

Politik

KPU RI Umumkan Anggota Terpilih 48 Daerah
error: Content is protected !!