Home / Politik

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:49 WIB

Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024

Grafis tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024

Grafis tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024

Pontianak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Pemilu ini untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI. 

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilihan Umum, jadwal program Pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan tersebut antara lain:

  • Penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu oleh KPU 14 Juni 2023-14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 1 Agustus 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu 14 Desember 2022 
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang 11 Februari 2024-13 Februari 2024 
  • Pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024 
  • Penetapan hasil pemilu:
  • A. Penetapan presiden dan wakil presiden – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK  – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
  • B. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK  – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK.
  • C. Penetapan calon terpilih anggota DPD – Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPD – Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji  DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi,, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi 
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 1 Oktober 2024  17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.

Share :

Baca Juga

Bimtek BSNPG

Politik

18 Ribu Saksi Golkar Kalbar Siap Jaga Suara
Bagi-bagi brosur

Politik

BEM UMP Sebar Brosur Pemilu Damai 2024
Safari Ramadan Golkar Kalbar

Politik

Safari Ramadan Golkar Mulai dari Mempawah
Puncak perayaan HUT Golkar 58

Politik

Jokowi Jatuhkan Pilihan kepada Airlangga
Rakerda dan Rapimda Golkar Singkawang

Politik

Golkar Singkawang Target Kursi Hingga Cawako
Komite Aksi Politik Indonesia Perkasa 2024

Politik

Komite Aksi Politik Indonesia Perkasa Garap Riset
Muhammad Chandra Djamaluddin, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik.

Politik

Mungkinkah Prabowo dan Gerindra Lindungi Norsan?
Pleno rekapituasi suara Pilkada Sambas 2024

Politik

KPU Sambas Tetapkan Satono Hero Menang Pilkada 49,41 Persen
error: Content is protected !!