Home / Infrastruktur

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:43 WIB

Kominfo Bakal Blokir Portal dan Aplikasi

Loggo Kementerian Komukasi dan Informasi (Kominfo)

Loggo Kementerian Komukasi dan Informasi (Kominfo)

Jakarta. Tinggal menghitung hari. Kominfo akan memblkir sejumlah Penyelenggaran Situs Elektronik (PSE) seperti portal, situs dan aplikasi yang beroperasi tanpa mendaftar.

Langkah ini seiring Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Ruang lingkupnya di dalam negeri maupun asing yang wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Semuel A Pangerapan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) memberikan deadline penerapan regulasi tersebut hingga 20 Juli 2022.

“Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel dalam siaran pers, Selasa (21/6/2022).

Baca juga:  Warga Gempar Sinsang Singkawang Bunuh Diri

Pemutusan akses nantinya sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Sebelum pemutusan akan melalui tahap pemberian teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

Bagi PSE yang hendak mendaftar dapat melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan? Pihak Kominfo dalam laman question and answer menjelaskan antara lain portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Lingkup PSE lainnya yang wajib mendaftar adalah yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Baca juga:  Dua Menteri Hadir Gotong Royong di Kick Off HKSN 2024

Selain itu, yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Penyedia lainnya adalah layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Juga yang berhubungan dengan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik. (dwi)

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas H Satono meresmikan lima gedug baru layanan medis di RSUD Pemangkat.

Infrastruktur

Layanan Medis 5 Gedung Baru RSUD Pemangkat
Bupati Sambas H Satono meninjau langsung jembatan ambruk di Dusun Elok Asam, Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Jumat (8/5/2026).

Infrastruktur

Satono Tinjau Jembatan Ambruk di Subah, Langsung Beri Solusi
Andi Widjajanto

Infrastruktur

Indonesia Perlu Pasukan Khusus Siber
Sepadang Hill

Infrastruktur

Bengkayang Memiliki 156 Objek Wisata Keren
Bupati Sambas H Satono meresmikan instalasi cuci darah di RSUD Sambas

Infrastruktur

Bupati Sambas Satono Resmikan Layanan Kesehatan Cuci Darah
Joko Widodo di Terminal Kijing Mempawah

Infrastruktur

Jokowi Minta Pelebaran Jalan Kijing-Pontianak
Bupati Sambas, H. Satono, menerima kunjungan kerja Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Komjen Pol. Makhruzi Rahman, Rabu (4/3/2026) di Ruang Kerja Bupati Sambas.

Infrastruktur

Pemkab Sambas dan BNPP Pacu Realisasi PLBN Temajuk
Peresmian Jalan Mekar Sekuntum

Infrastruktur

Ruas Jalan Mekar Sekuntum-Sabing Diresmikan
error: Content is protected !!