PONTIANAK – Pemindahan aktivitas Pelabuhan Dwikora Pontianak perlu diikuti penataan jalur distribusi barang agar tidak memindahkan persoalan kemacetan ke wilayah lain. Konektivitas jalan menuju pusat distribusi menjadi kunci kelancaran arus logistik.
Akademisi Universitas Tanjungpura, Dr. Ing. Ir. Slamet Widodo, M.T., IPM menilai rencana pemindahan aktivitas pelabuhan, termasuk pengembangan Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah, tidak otomatis menghilangkan kemacetan di Kota Pontianak.
Menurutnya, barang yang dibongkar di pelabuhan tetap harus diangkut menuju gudang, pusat distribusi, dan kawasan tujuan, termasuk Pontianak dan sekitarnya. Tanpa jalur distribusi yang memadai, kendaraan angkutan barang berpotensi tetap membebani jaringan jalan perkotaan.
Karena itu, penanganan kemacetan tidak cukup hanya dengan memindahkan aktivitas pelabuhan. Pemerintah perlu menyiapkan jaringan jalan yang mampu menghubungkan pelabuhan dengan kawasan distribusi tanpa memusatkan arus kendaraan berat di jalan-jalan utama kota.
Slamet yang juga Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Barat ini menekankan pentingnya pembangunan jalan lingkar yang terhubung dengan jalur distribusi barang. Infrastruktur tersebut diperlukan agar pergerakan kendaraan logistik dapat menjangkau kawasan tujuan secara lebih efisien sekaligus mengurangi tekanan lalu lintas di Pontianak.
Menurutnya, tanpa konektivitas yang terencana, pemindahan aktivitas pelabuhan berisiko hanya menggeser titik kepadatan. Kendaraan barang tetap harus melewati jaringan jalan yang sama atau beralih ke jalur lain yang belum tentu mampu menampung tambahan arus lalu lintas.
Jalan Lingkar
Menurut Slamet, pemerintah perlu melihat persoalan pelabuhan dan kemacetan sebagai bagian dari satu sistem transportasi. Lokasi pelabuhan, jalur angkutan barang, jaringan jalan lingkar, serta akses menuju pusat distribusi harus direncanakan secara terintegrasi.
Ia juga menilai koordinasi antarpemerintah daerah penting, terutama antara Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Arus kendaraan tidak berhenti pada batas administrasi, sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan keterhubungan jaringan jalan di kedua wilayah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dinilai memiliki peran strategis untuk mendorong sinkronisasi kebijakan tersebut agar solusi di satu wilayah tidak menimbulkan persoalan baru di wilayah lainnya.
Slamet menambahkan, jalan lingkar dan konektivitas antarkawasan tidak hanya mendukung distribusi logistik, tetapi juga memperkuat pergerakan ekonomi, sosial, dan budaya.
Dengan demikian, pemindahan aktivitas Pelabuhan Dwikora Pontianak perlu dibarengi perencanaan jalur distribusi yang jelas. Tujuannya bukan sekadar memindahkan lokasi kegiatan pelabuhan, melainkan memastikan arus barang menuju Pontianak dan sekitarnya tetap lancar tanpa menambah beban kemacetan di jalan perkotaan.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















