Pontianak. Petahana atau incumbent Pilkada 2024 diuntungkan oleh Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Akibatnya, kompetitor akan berkurang.
“Petahana yang untung dengan putusan MK itu. Mereka yang nantinya maju kembali untuk periode berikutnya tidak terlalu sulit untuk memenangkan kontestasi dalam Pilkada,” kata Ireng Maulana, Pengamat Politik Kalimantan Barat kepada pontianak times, Rabu (3/4/2024).
Menurut Ireng, keuntungan bagi petahana itu dipicu oleh minimnya kompetitor dari kalangan politisi atau tokoh-tokoh dari Partai Politik yang baru saja mengikuti Pilegislatif.
Kandidat potensial dari politisi itu, kata Ireng, energinya sudah habis terkuras. Termasuk resources dan faktor kapital. “Demikian pula halnya bagi Caleg yang sudah terpilih, karena harus mundur jika mengikuti ajang Pilkada,” kata Ireng.
Ireng yang juga alumnus IOWA United States ini menjelaskan lawan-lawan tangguh maupun pasangan calon petahana Pilkada nantinya dimungkinkan banyak dari kalangan birokrat, tokoh dan kalangan pengusaha.
“Itupun jika perilaku pemilih di Pilegislatif 2024 yang brutal dan transaksional tidak terbawa dalam Pilkada nantinya. Setidaknya, hal itu akan menjadi pertimbangan bagi para kandidat Pilkada,” ujar Ireng.
Seperti diketahui dalam putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 itu pada intinya memutuskan bagi pasangan calon kepala daerah yang berasal dari caleg terpilih 2024 mulai dari DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota serta DPD, agar mengundurkan diri secara tertulis setelah dilantik sebagai anggota dewan terpilih.
Ireng menyambut baik putusan MK tersebut. Sebab, caleg terpilih 2024 telah mendapatkan amanah berupa aspirasi dari pemilihnya untuk mewakili di jalur legislatif dan dewan perwakilan daerah. Dengan begitu, terhindar dari benturan kepentingan saat yang bersangkutan melaju ke jalur eksekutif.
Pilgub Kalbar
Berkaitan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar, Ireng menganalisa calon-calon yang bakal maju adalah mereka yang resources-nya relatif utuh. Mereka adalah dari kalangan petahana antara lain Sutarmidji, Ria Norsan, dan Muda Mahendrawan yang disebut-sebut melaju melalui jalur independen.
“Energi Sutarmidji dan Norsan belum terkuras. Demikian pula Muda meskipun perjuangannya berat di jalur independen lantaran mekanisme verifikasi faktual dukungan yang sangat ketat. Mungkin itu juga penyebab Muda mengambil berkas pendaftaran di Demokrat,” ujar Ireng.
Satu-satunya politisi yang digadang-gadang, kata Ireng, adalah Lasarus yang merupakan Caleg terpilih DPR RI. “Berani tidaknya Lasarus menanggalkan posisinya sebagai anggota DPR RI, tergantung dari kans kemenangan. Ditambah perintah dari DPP PDIP terkait yang bersangkutan sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Kalbar,” katanya.
Sedangkan konstelasi pengusungan oleh Parpol yang mensyaratkan satu pasangan calon oleh minimal 20 persen suara atau 13 kursi, sudah terbagi dalam tiga poros besar yakni PDIP (13) yang berpotensi mengusung Lasarus, Nasdem (10) berpotensi mengusung Sutarmidji dan Golkar (9) berpotensi mengusung Maman Abdurrahman atau Ria Norsan.
“Dinamika selanjutnya sangat tergantung dari komunikasi politik dalam membangun koalisi Parpol dalam mengusung pasangan calon,” ujar Ireng.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News